Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI UNIT KERATON 1.ASMUI
2.MARATUN SHOLEHAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT KERATON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul AzizBRI UNIT KERATON
Tergugat
NoNama
1ASMUI
2MARATUN SHOLEHAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.080.360,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 92.080.360,- ( SEMBILAN PULUH DUA JUTA DELAPAN PULUH RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 81.645.144,- ( DELAPAN PULUH SATU JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU SERATUS EMPAT PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 10.435.216,- ( SEPULUH JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU DUA RATUS
ENAM BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT No 593.2/66/KI atas Nama ASMUI yang terletak di Jalan Irigasi Lingkuangan 03 RW 01 Desa Karang Intan Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dan SKT No 593.2/08/PL atas Nama ASMUI yang terletak di Jalan Delima RT 02 Desa Pasar Lama Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak