Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
2.BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
ARBAIN Alias BAIN Bin MULKANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1138/O.3.13/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
2BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBAIN Alias BAIN Bin MULKANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARBAIN Als BAIN Bin MULKANI hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 23.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung di Jalan A. Yani Km. 73 Guntung Sarun Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum membawa senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 08.00 wita Tersangka berangkat dari rumah dengan membawa senjata tajam jenis pisau diselipkan dipinggang sebelah kiri dan langsung menuju ke tempat kerja Tersangka yang beralamatkan di portal Km. 74 Desa Batu Balian, Kec. Simpang Kerja, Kab. Banjar. Setelah itu datanglah Saksi JAINI Bin (Alm) ALIMAN, Saksi MULYADI Als YADI Bin RAHMADI, Saksi IRWAN SUPRIADI Als IWAN Bin SUPRIONO untuk menemani Tersangka yang sedang bekerja sembari meminum-minuman alkohol. Kemudian sekitar pukul 17.00 wita para saksi dan Tersangka menuju ke warung milik Sdr. BAHRIAN yang beralamatkan di Guntun Sarun dan sesampainya di warung tersebut para saksi dan Tersangka pun melakukan aktifitas minum-minum dan karaoke. Sekira pukul 18.00 wita Saksi IRWAN SUPRIADI Als IWAN berpamitan untuk meninggalkan tempat tersebut karena akan melanjutkan pekerjaannya. Setelah itu Saksi YADI, Saksi JAINI dan Tersangka  berinisiatif untuk pergi ke warung Sdr. AAY namun  warung tersebut tutup dan Saksi YADI, Saksi JAINI serta Tersangka hanya duduk di warung tersebut. Tidak lama kemudian Saksi IRWAN datang dan mereka mumutuskan untuk pergi ke warung milik Sdr. BAHRIAN, dengan keadaan senjata tajam tersebut masih melekat dipinggang tersangka.
  • Bahwa pada perjanalanan menuju warung Sdr. BAHRIAN, Tersangka berboncengan sepeda motor dengan Saksi YADI sedangkan SAKSI JAINI berboncengan dengan SAKSI IRWAN. Kemudian Tersangka dan Saksi YADI yang pertama datang terlebih dahulu di warung milik Sdr. BAHRIAN dan menunggu yang lainnya, selang beberapa saat Saksi IRWAN dan Saksi JAINI sudah datang dan bersama-sama memasuki warung milik Sdr. BAHRIAN. Setelah tersangka memasuki warung tersebut, tersangka mengambil pisau di pinggang sebelah kiri dengan tangan kanannya dan meletakkan pisau tersebut di atas jendela depan warung milik Sdr. BAHRIAN yang beralamatkan di Jalan A. Yani Km. 73 Guntung Sarun Desa Simpang Empat, Kec. Simpang Empat, Kab. Banjar.
  • Bahwa saat sekira pukul 23.10 wita datang SAKSI ALDO GILANG SUKMA PRATAMA Bin SUTIK ARBAIN, SAKSI ARBAIN Als BAIN Bin MULKANI yang merupakan anggota kepolisian beserta anggota Kepolisian Polsek Simpang Empat lainnya melakukan razia di warung Sdr. BAHRIAN dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, panjang kurang lebih sekitar 25 (dua puluh lima) cm dengan hulu/gadang terbuat dari kayu warna coklat dengan kumpang/sarung warna coklat dengan motif warna hitam.
  • Bahwa Tersangka tidak memiliki izin untuk membawa, memiliki, menyimpan menguasai senjata penikam/penusuk dari pihak yang berwenang. Pekerjaan tersangka juga tidak memiliki hubungan dengan senjata tajam yang dibawa oleh tersangka. Pisau yang dimiliki oleh tersangka juga bukan merupakan sebuah pisau untuk kegiatan ritual keagamaan yang diperbolehkan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya