Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Mtp 1.GANDA YUSAF ABDI,SH
2.RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
ADUL bin DAUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-866/O.3.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GANDA YUSAF ABDI,SH
2RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADUL bin DAUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ADUL Bin DAUD (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama dengan AHMAD MAJEDI Als KACONG (masih dalam pencarian/ DPO) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WITA sampai dengan 22.00 WITA yang masih dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Musholla Al-Musaid yang beralamat di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa berboncengan dengan Sdr. KACONG menuju Desa Sungai Raya untuk bermain billyard. Setelah bermain billyard di Desa Sungai Raya, Terdakwa dan Sdr. KACONG pergi ke Musholla Al-Musaid yang terletak di dekat kantor Koramil yang beralamat di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar. Sesampainya di Musholla tersebut, sekira pukul 20.00 WITA, Sdr. KACONG masuk ke dalam Musholla untuk pura-pura ikut Sholat berjamaah. Bahwa ketika Sdr. KACONG melihat kondisi aman untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di Musholla tersebut, Sdr. KACONG memberi kode kepada Terdakwa dengan cara melihat kepada Terdakwa.

Bahwa ketika Sdr. KACONG memberi kode bahwa kondisi sudah aman, Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik Saksi SARMANI. Kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan Kecamatan Simpang Empat, setelah itu Sdr. KACONG berkendara dengan sepeda motor untuk mendorong Terdakwa dari belakang menggunakan kakinya. Sesampainya di tempat yang sepi di daerah perkebunan karet, kemudian Terdakwa dan Sdr. KACONG berhenti. Selanjutnya Sdr. KACONG pulang ke rumahnya untuk mengambil obeng dan Terdakwa menunggu di tempat tersebut. Selanjutnya sekitar 30 (tiga puluh) menit, datang Sdr. KACONG membawa obeng, setelah itu Terdakwa membongkar box depan sepeda motor milik Saksi SARMANI tersebut, Terdakwa berhasil menyalakan sepeda motor milik SARMANI tersebut dengan cara menyambungkan kabel kontaknya.

Setelah sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan, Terdakwa dan Sdr. KACONG kembali pulang ke Desa Paring Tali, Kecamatan Simpang Empat untuk mengantar sepeda motor yang digunakan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan Sdr. KACONG berboncengan ke Desa Paku untuk menjemput Sdr. SUPIAN. Setelah bertemu dengan Sdr. SUPIAN, Terdakwa dan Sdr. KACONG bersama Sdr. SUPIAN berboncengan sepeda motor bertiga menuju Batulicin. Pada waktu dalam perjalanan menuju Batulicin, Terdakwa tersesat di suatu kampung dan Terdakwa bersama kedua temannya bersitirahat di Musholla dan tidur di Musholla tersebut. Bahwa sekira pukul 05.00 WITA, datang anggota Kepolisian dari Polsek bungur dan melakukan penangkapan serta pengamanan terhadap Terdakwa beserta kedua temannya. Bahwa atas peristiwa tersebut, Saksi SARMANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya