Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Mtp ANNISA AYU MULIA,SH M. ARSYAD alias ASAT KADUT bin SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-694/O.3.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA AYU MULIA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ARSYAD alias ASAT KADUT bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa M. ARSYAD alias ASAT KADUT bin SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar Pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung di Desa Pasar Kamis Jl. Gubernur Soebarjo Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----------------

    • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 Tersangka sedang di rumah kemudian Tersangka mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan kumpang kayu dan gagang kayu warna coklat dengan panjang 28 cm dari kamar Tersangka untuk menjaga diri. Kemudian Tersangka pergi menuju warung yang berada di Desa Pasar Kamis Jl. Gubernur Soebarjo Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar untuk membeli minuman beralkohol di warung tersebut.
    • Bahwa pada saat Tersangka sedang meminum minuman keras di warung tersebut yaitu sekitar pukul 17.40 WITA, saksi M. DANANG DIVA SAPUTRA bin SUWANTO HADI SAPUTRA dan saksi AHMAD FADILAH bin ARBAIN (masing–masing anggota Polsek Kertak Hanyar) sedang melaksanakan patrol ke warung-warung yang ada di sepanjang Jl. Gubernur Soebarjo Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar kemudian sampai di warung tersebut saksi melakukan penggledahan badan terhadap Terdakwa M.ARSYAD alias ASAT KADUT bin SULAIMAN yang merupakan pelanggan di warung tersebut.
    • Bahwa ketika dilakukan penggledahan pada badan Terdakwa oleh saksi M. DANANG DIVA SAPUTRA bin SUWANTO HADI SAPUTRA dan saksi AHMAD FADILAH bin ARBAIN yang juga turut disaksikan oleh Saksi Nurul Hikmah binti Ahmad Junaidi ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau ukuran Panjang 28 cm dengan gagang dan kumpang kayu warna coklat yang Terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa. Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa mengenai kepemilikan barang bukti tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti sebagai miliknya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kertak Hanyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa 1 (satu) bilah  senjata tajam jenis pisau ukuran Panjang 28 cm dengan gagang dan kumpang kayu warna coklat tersebut Terdakwa bawa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, bukan merupakan barang pusaka, dibawa oleh Terdakwa di tempat umum dengan tujuan untuk menjaga diri serta tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya