Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Mtp | BELLA VANEZA | FITRIAN NOOR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 130.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2.Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum. 3.Menyatakan Penggugat adalah peserta usaha BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar yang dikelola dan atau milik Tergugat; 4.Menyatakan sah secara hukum kesepakatan dan atau perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 26 Maret 2023 dalam usaha BBM (Bahan Bakar Minyak) SolarĀ dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum. 5.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat. 6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. 7.Melakuan Sita Jaminan atas Harta Milik Tergugat yakni berupa : 8.Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak mampu membayar kerugian Penggugat yakni sebesar Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap tersebut, maka Harta benda milik Tergugat yang ada maupun yang akan ada akan diajukan untuk disita dan akan dielang untuk membayar kerugian Penggugat melalui Pengadilan Negeri Martapura. 9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |