Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Pinalti) kepada Penggugat sebesar Rp. 167.377.614,- (SERATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS EMPAT BELAS RUPIAH). yang terdiri dari pokok sebesar sebesar Rp.79.584.364,- (TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.14.628.957,- (EMPAT BELAS JUTA ENAM RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TUJUH RUPIAH) dan ditambah pinalti sebesar Rp. 73.164.293,- (TUJUH PULUH TIGA JUTA SERATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RUPIAH). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Pinalti) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah Dan berharga sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM 03234 yang beralamat di Jl A Yani Km 8.200, Manarap Tengah GG. Bupati No.88 RT.04/02 atas nama Kamalludin Noor;
|