Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Mtp PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK - UNIT KERTAK HANYAR KABUPATEN BANJAR ANTUNG ERNI YULITA HJ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK - UNIT KERTAK HANYAR KABUPATEN BANJAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANTUNG ERNI YULITA HJ
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 195.701.474,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.195.701.474,- (SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS SATU RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT RUPIAH). yang terdiri dari pokok sebesar 
Rp.158.566.736,- (SERATUS LIMA PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.37.134.711,- (TIGA PULUH TUJUH JUTA SERATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS SEBELAS RUPIAH). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.  Menyatakan Sah Dan berharga sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM 03021 yang beralamat di Jl A Yani Km 7.400 GG Almunawarah no.32 atas nama Hajjah Antung Erni Yulita Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak