1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti data pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 6303-LT-22042015-0035 nama sebelumnya RIZKY ANUGRAH diubah menjadi MUHAMMAD FATAN HASAN NASRULLAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan ganti NAMA pada akta kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
|