Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI UNIT INDRASARI ZAINAL ILMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT INDRASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul AzizBRI UNIT INDRASARI
Tergugat
NoNama
1ZAINAL ILMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.524.245,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 81.524.245,- ( DELAPAN PULUH SATU JUTA LIMA RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 59.142.135,- ( LIMA PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS TIGA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 22.382.110,- ( DUA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU SERATUS SEPULUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT No 593.2/14/SKT/LH/VII/2013 atas Nama Zainal Ilmi di Lingkungan Jl Sultan Sulaiman, Desa Lihung, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar dan SHM No 585 atas Nama Zainal Ilmi di Lingkungan Jl Sultan Sulaiman RT 001, Desa Lihung, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar beserta bangunan yang berdiri di atasnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak