Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 76.862.560,- ( TUJUH PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH DUA RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 69.513.545,- ( ENAM PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS TIGA BELAS RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 7.349.015,- ( TUJUH JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU LIMA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT No. 156/SKT/P-PD/11/2009 atas Nama Kaba di Lingkungan Sungai Bokor RT 05 RW 02 Desa Pematang Danau, Kec. Mataraman, Kab. Banjar dan SKT No. 158/SKT/P-PD/11/2009 atas Nama Kaba di Lingkungan Sungai Bokor RT 05 RW 02 Desa Pematang Danau, Kec. Mataraman, Kab. Banjar, sekaligus bangunan yang berdiri di atasnya.
|