INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2024/PN Mtp | SUYONO SUGIARTO | RUSDIANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan sah jual beli antara Pengguat dengan Baginda Manggara Sirait berdasarkan akte jual beli dihadapan Notaris/PPAT di Martapura Hajjah Tri Titi Titis Wati, S.H. tanggal 19-12-2008, akta No.1017/2008, atas sebidang tanah di Jalan Pematang Panjang, sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, berdasarkan SHM No.02936/Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar tanggal 25 Juni 2008, Surat Ukur tanggal 24 Juni 2008 No.00162/PPJ/2008, dengan luas 7.239 M2 , dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Gubernur Syarkawi.
-Sebelah Selatan berbatas dengan : M. 722 dan M. 723
-Sebelah Barat berbatas dengan : Aman.
-Sebelah Timur berbatas dengan : Berahim.
3.Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik tanah yang terletak di Jalan Pematang Panjang, sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, berdasarkan SHM No.02936/Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar tanggal 25 Juni 2008, Surat Ukur tanggal 24 Juni 2008 No.00162/PPJ/2008, dengan luas 7.239 M2 atas nama Suyono Sugiarto, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Gubernur Syarkawi.
-Sebelah Selatan berbatas dengan : M. 722 dan M. 723
-Sebelah Barat berbatas dengan : Aman.
-Sebelah Timur berbatas dengan : Berahim.
4.Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakui sebagian atas tanah hak milik Penggugat tanpa izin Penggugat.
5.Menyatakan tidak sah kepemilikan Tergugat atas tanah yang berdasarkan SHM No.2906 Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, tanggal 9 Januari 2006, Surat Ukur No. 0131/PPJ/2006, dengan ukuran panjang 200 meter dan lebar 20 meter atas nama Rusdiansyah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Gubernur Syarkawi.
-Sebelah Selatan berbatas dengan : Haris.
-Sebelah Barat berbatas dengan : Gang/Parit
-Sebelah Timur berbatas dengan : Suraji.
6.Menyatakan sah sita jaminan tehadap harta benda Tergugat yaitu tempat tinggal Tergugat di di Jalan Komplek Buncit Indah II No.75 RT.007. RW.001, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
7.Menghukum Tergugat membayar secara tunai kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
8.Menghukum Tergugat menjalan putusan serta merta walaupun nantinya Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
9.Menghukum Turut Tergugat taat menjalan segala isi putusan.
10.Menghukum Tergugat membayar gugatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |