Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Mtp SRI WAHYUNI M. Syarif Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkSRI WAHYUNI
Tergugat
NoNama
1M. Syarif
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

2.Menyatakan Sah jual beli antara Penggugat dengan Orang Tua Tergugat (Salman Mahdi) atas sebidang tanah yang terletak di jalan Pamajatan Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar seluas 178 m2 (seratus tujuh puluh delapan meter persegi) sebagaimana yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik No. 6664 Surat Ukur  Nomor 03030/GMB/2004 ;\

3.Menyatakan Tergugat sebagai Ahli Waris Almarhum Salman Mahdi telah Lalai (wanprestasi) ;

4.Memberikan Hak dan  kewenangan kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik nama atas sertipikat Hak Milik No. 6664 Surat Ukur  Nomor 03030/GMB/2004, dari nama Orang Tua Tergugat (SALMAN MAHDI) menjadi nama Penggugat (SRI WAHYUNI) sebagai Pemegang Haknya dihadapan Notaris/PPAT guna balik nama pemegangnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar ;

5.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak