Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Mtp HJ.RAHMAH 1.JAMHURI
2.MUHADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ.RAHMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD YUSUF ILMI, S.H., M.H.HJ.RAHMAH
Tergugat
NoNama
1JAMHURI
2MUHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB.BANJAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOH. ZAINUDDIN, S.Kom.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB.BANJAR
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat bagi Penggugat;
3. Menyatakan sah jual-beli tanah tertanggal 17 Juli 2025 yang isinya telah menjual sebidang tanah kepada penggugat yang terletak di Desa Gudang Tengah dengan Luas 1.719 Meter Persegi Sertifikat Hak Milik Nomor 808 atas nama Muhadi adalah sah dan berharga;
4. Menyatakan sebidang tanah seluas 1.719 Meter Persegi dengan sertifikat hak milik nomor 808 dengan atas nama Muhadi sebagai tergugat II yang terletak di Jalan Sungai Tabuk Kelurahan Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Saluran Irigasi.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Rencana Jalan.
Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana Jalan.
Sebelah Barat berbatasan dengan Rencana Jalan.
5. Menyatakan penggugat berhak melakukan peralihan hak balik nama sertifikat hak milik nomor 808 tahun 1994 yang semula atas nama MUHADI menjadi HJ.RAHMAH;
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar untuk mencatat peralihan hak balik nama sertifikat hak milik nomor 808 yang semula nama MUHADI menjadi HJ.RAHMAH;
7. Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verstek,verzet,banding dan kasasi;
8. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak