Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2026/PN Mtp 1.DEVIANE HOSANA ARDHI, S.H.
2.TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
NOR PADILLAH Alias PADIL Bin BAHRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 210/Pid.B/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2314/O.3.13/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEVIANE HOSANA ARDHI, S.H.
2TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOR PADILLAH Alias PADIL Bin BAHRUN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. dan Nisa Afifa, S.H. , M.H., Advokat dari LBH Intan MartapuraNOR PADILLAH Alias PADIL Bin BAHRUN
Anak Korban
Dakwaan
  1.      

DAKWAAN :

PRIMAIR :

 

 

------ Bahwa Terdakwa NOR PADILLAH Als PADIL Bin BAHRUN pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026 , bertempat di halaman rumah terdakwa yang beralamat rumah milik saksi JUBAINAH yang beralamat di Desa Anangi KM. 71 RT.003 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “setiap orang yang merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 pukul 16.30 WITA, terdakwa memantau keadaan rumah milik saksi JUBAINAH yang beralamat di Desa Anangi KM. 71 RT.003 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar dan diapati bahwa rumah milik saksi JUBAINAH tersebut dalam kondisi tidak terdapat orang di dalamnya. Setelah memastikan rumah milik saksi JUBAINAH tersebut kosong sampai pada pukul 23.00 WITA, terdakwa masuk ke rumah saksi JUBAINAH dengan cara mencongkel jendela rumah saksi JUBAINAH dengan cangkul. Setelah berhasil mencongkel jendela rumah milik saksi JUBAINAH, terdakwa masuk ke dalam kamar di rumah saksi JUBAINAH, namun tidak lama terdakwa mendengar suara orang masuk kedalam rumah saksi JUBAINAH sehingga terdakwa lari untuk bersembunyi di belakang pintu kamarmandi rumah saksi JUBAINAH. Terdakwa melihat dari balik pintu kamar mandi namun korban RISKA justru masuk ke dalam kamar mandi tersebut dan melihat terdakwa yang sedang bersembunyi sehingga korban berteriak “AAA TOLONG” dan membuat terdakwa panik sehingga terdakwa langsung menangkap korban RISKA dengan kedua tangannya dan membantingkan badan korban RISKA ke lantai. Setelah korban RISKA terjatuh dengan kondisi korban berteriak dan melakukan perlawaan, terdakwa menaiki tubuh korban RISKA dan tangan kiri terdakwa memegang hidung korban RISKA untuk menutupi hidung korban, dan pada saat itu terdakwa melihat ada sikat cuci baju disebelah kanan badan korban RISKA sehingga tangan kanan terdakwa mengambil sikat cuci baju tersebut dan memasukkannya keadalam mulut korban dan terdakwa mendorong lebih dalam sikat cuci baju yang dimasukkan kedalam mulut korban RISKA dengan tujuan agar korban RISKA tidak berteriak lagi, tidak berhenti sampai disitu terdakwa kembali melihat adanya celana dalam di sebelah ember dan terdakwa ambil celana dalam tersebut dengan tangannya lalu dimasukkan ke dalam mulut korban RISKA, setelah itu terdakwa menindih dada korban RISKA selama 1 (satu) jam dan memastikan bahwa korban RISKA sudah tidak bernapas lagi. Melihat korban RISKA sudah tidak bernapas lagi, terdakwa segera masuk ke  kamar saksi JUBAINAH  dan mengambil 1 (satu ) buah handphone merk IPHONE 11 warna putih dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor milik korban RISKA. Setelah mengambil handphone dan kunci sepeda motor terdakwa segera keluar dari rumah saksi JUBAINAH melalui jendela yang dicongkel oleh terdakwa dan terdakwa segera pergi kerumah kos terdakwa yang berjarak 5 (lima) meter dari rumah saksi JUBAINAH untuk mengemasi baju terdakwa dan setelahnya terdakwa kembali lagi kerumah saksi JUBAINAH untuk membawa 1(satu) buah sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor rangka MH1JM9128PK89884 tanpa menggunakan nomor polisi milik korban RISKA untuk pergi kerumah terdakwa yang berada di Desa Klumpang Kabupaten Tapin. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, yang disebutkan dalam VISUM et REPERTUM No. VER/036/IFM/IV/2026 yang dikeluarkan oleh RSUD ULIN BANJARMASIN pada tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.Mia Yulia Fitriani,Sp.,FM.,M.H. dalam kesimpulannya korban mengalami luka lecet tekan pada kedua cuping hidung disertai pendarahan pada kedua lubang hidung, luka lecet pada bibir bagian dalam atas dan bibir bagian dalam bawah sebelah kanan, luka lecet pada lidah, pada pemeriksaan ditemukan resapan darah pada rahang atas bagian ujung kanan dan kiri, pada pangkal lidah, hingga di ujung pita surara dan batang tenggorokan, patah tulang penyangga lidah bagian sepertiga bawah kanan, resapan darah disertai patah tulang penyangga leher kedua yang disebabkan oleh trauma tumpul, luka tersebut menyerupai luka akibat pembengkakan atau adanya benda yang menekan hidung dan menutup jalan napas bagian atas sampai ke batang kerongkongan. Keadaan ini dapat menyebabkan oksigen tidak dapat masuk kedalam jantung dan otak menyebabkan mati lemas pada korban. Selain itu pada korban ditemukan patah tulang rusuk depan ke empat sebelah kanan dan kelima sebelah kiri, patah tulang tersebut dapat menekan paru, menyebabkan pergerakan paru terhambat akibat penekanan memperberat keadaan pembengkapan korban. Sampai pada tanggal 19 April 2026 sekira pukul 21.00 WITA, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.

 

------ Perbuatan Terdakwa NOR PADILLAH Als PADIL Bin BAHRUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------

SUBSIDIAIR :

------ Bahwa Terdakwa NOR PADILLAH Als PADIL Bin BAHRUN pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026 , bertempat di halaman rumah terdakwa yang beralamat rumah milik saksi JUBAINAH yang beralamat di Desa Anangi KM. 71 RT.003 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya mengakibatkan matinya orang”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 pukul 16.30 WITA, terdakwa memantau keadaan rumah milik saksi JUBAINAH yang beralamat di Desa Anangi KM. 71 RT.003 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar dan diapati bahwa rumah milik saksi JUBAINAH tersebut dalam kondisi tidak terdapat orang di dalamnya. Setelah memastikan rumah milik saksi JUBAINAH tersebut kosong sampai pada pukul 23.00 WITA, terdakwa masuk ke rumah saksi JUBAINAH dengan cara mencongkel jendela rumah saksi JUBAINAH dengan cangkul. Setelah berhasil mencongkel jendela rumah milik saksi JUBAINAH, terdakwa masuk ke dalam kamar di rumah saksi JUBAINAH, namun tidak lama terdakwa mendengar suara orang masuk kedalam rumah saksi JUBAINAH sehingga terdakwa lari untuk bersembunyi di belakang pintu kamarmandi rumah saksi JUBAINAH. Terdakwa melihat dari balik pintu kamar mandi namun korban RISKA justru masuk ke dalam kamar mandi tersebut dan melihat terdakwa yang sedang bersembunyi sehingga korban berteriak “AAA TOLONG” dan membuat terdakwa panik sehingga terdakwa langsung menangkap korban RISKA dengan kedua tangannya dan membantingkan badan korban RISKA ke lantai. Setelah korban RISKA terjatuh dengan kondisi korban berteriak dan melakukan perlawaan, terdakwa menaiki tubuh korban RISKA dan tangan kiri terdakwa memegang hidung korban RISKA untuk menutupi hidung korban, dan pada saat itu terdakwa melihat ada sikat cuci baju disebelah kanan badan korban RISKA sehingga tangan kanan terdakwa mengambil sikat cuci baju tersebut dan memasukkannya keadalam mulut korban dan terdakwa mendorong lebih dalam sikat cuci baju yang dimasukkan kedalam mulut korban RISKA dengan tujuan agar korban RISKA tidak berteriak lagi, tidak berhenti sampai disitu terdakwa kembali melihat adanya celana dalam di sebelah ember dan terdakwa ambil celana dalam tersebut dengan tangannya lalu dimasukkan ke dalam mulut korban RISKA, setelah itu terdakwa menindih dada korban RISKA selama 1 (satu) jam dan memastikan bahwa korban RISKA sudah tidak bernapas lagi. Melihat korban RISKA sudah tidak bernapas lagi, terdakwa segera masuk ke  kamar saksi JUBAINAH  dan mengambil 1 (satu ) buah handphone merk IPHONE 11 warna putih dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor milik korban RISKA. Setelah mengambil handphone dan kunci sepeda motor terdakwa segera keluar dari rumah saksi JUBAINAH melalui jendela yang dicongkel oleh terdakwa dan terdakwa segera pergi kerumah kos terdakwa yang berjarak 5 (lima) meter dari rumah saksi JUBAINAH untuk mengemasi baju terdakwa dan setelahnya terdakwa kembali lagi kerumah saksi JUBAINAH untuk membawa 1(satu) buah sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor rangka MH1JM9128PK89884 tanpa menggunakan nomor polisi milik korban RISKA untuk pergi kerumah terdakwa yang berada di Desa Klumpang Kabupaten Tapin. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, yang disebutkan dalam VISUM et REPERTUM No. VER/036/IFM/IV/2026 yang dikeluarkan oleh RSUD ULIN BANJARMASIN pada tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr.Mia Yulia Fitriani,Sp.,FM.,M.H. dalam kesimpulannya korban mengalami luka lecet tekan pada kedua cuping hidung disertai pendarahan pada kedua lubang hidung, luka lecet pada bibir bagian dalam atas dan bibir bagian dalam bawah sebelah kanan, luka lecet pada lidah, pada pemeriksaan ditemukan resapan darah pada rahang atas bagian ujung kanan dan kiri, pada pangkal lidah, hingga di ujung pita surara dan batang tenggorokan, patah tulang penyangga lidah bagian sepertiga bawah kanan, resapan darah disertai patah tulang penyangga leher kedua yang disebabkan oleh trauma tumpul, luka tersebut menyerupai luka akibat pembengkakan atau adanya benda yang menekan hidung dan menutup jalan napas bagian atas sampai ke batang kerongkongan. Keadaan ini dapat menyebabkan oksigen tidak dapat masuk kedalam jantung dan otak menyebabkan mati lemas pada korban. Selain itu pada korban ditemukan patah tulang rusuk depan ke empat sebelah kanan dan kelima sebelah kiri, patah tulang tersebut dapat menekan paru, menyebabkan pergerakan paru terhambat akibat penekanan memperberat keadaan pembengkapan korban. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan hilangnya 1 (satu ) buah handphone merk IPHONE 11 dan 1(satu) buah sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor rangka MH1JM9128PK89884 milik korban RISKA. Terdakwa berniat menjual 1 (satu ) buah handphone merk IPHONE 11 dan 1(satu) buah sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor rangka MH1JM9128PK89884, namun terhadap 1 (satu ) buah handphone merk IPHONE 11 terdakwa tidak dapat membuka passwordnya dan terhadap 1(satu) buah sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor rangka MH1JM9128PK89884 belum laku terjual sampai pada tanggal 19 April 2026 sekira pukul 21.00 WITA, terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian.

 

Perbuatan Terdakwa NOR PADILLAH Als PADIL Bin BAHRUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 479 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya