| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kapal SPOB Rizky Borneo diserahkan kepada penggugat;
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir beslag) terhadap Kapal “SPOB Rizky Borneo 01”;
4. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan penggugat;
5. Menyatakan kepada tergugat I untuk mengembalikan kerugian penggugat sejumlah Rp.660.000.000,-(Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
6. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah);
7. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah)perhari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verstek,verzet,banding dan kasasi;
9. Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono).
|