Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.GANDA YUSAF ABDI,SH
AKHMAD JUNAIDI Alias JUNAI Bin H.MAHLANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1441/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2GANDA YUSAF ABDI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD JUNAIDI Alias JUNAI Bin H.MAHLANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkAKHMAD JUNAIDI Alias JUNAI Bin H.MAHLANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa AKHMAD JUNAIDI Als JUNAI Bin H. MAHLANI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Samping TK Azzahra Desa Banua Anyar RT. 03 RW. 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 17.00 WITA terdakwa yang sedang berada dirumahnya kemudian mendatangi tempat nongkrong Sdr. NURDIN (DPO) dibangku yang ada didekat sawah yang berjarak 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki, kemudian terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NURDIN (DPO) dan setelah mendapatkan sabu-sbu tersebut kemudian terdakwa pakai sedikit ditempat tersebut, kemudian setelah terdakwa selesai memakai sabu tersebut, terdakwa membawa sisa sabu yang habis terdakwa pakai untuk nantinya akan terdakwa pakai lagi, kemudian sebelum terdakwa pulang terdakwa duduk disamping TK Azzahra sambil merokok;
  • Bahwa kemudian anggota Kepolisian Polsek Astambul yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas jual beli sabu-sabu di Desa Banua Anyar dan telah melakukan penyelidikan, pemantauan dan pengumpulan keterangan dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 18.00 WITA disamping TK Azzahra Desa Banua Anyar Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram yang dibungkus plastic klip yang berada dalam genggaman tangan kanan terdakwa dan juga dikantong celana terdakwa ditemukan 2 (dua) buah pipet kaca serta uang tunai sebesar Rp.339.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Astambul guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0566 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa AKHMAD JUNAIDI Als JUNAI Bin H. MAHLANI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa AKHMAD JUNAIDI Als JUNAI Bin H. MAHLANI pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Samping TK Azzahra Desa Banua Anyar RT. 03 RW. 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Berawal bahwa anggota Kepolisian Polsek Astambul yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas jual beli sabu-sabu di Desa Banua Anyar dan telah melakukan penyelidikan, pemantauan dan pengumpulan keterangan dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira jam 18.00 WITA disamping TK Azzahra Desa Banua Anyar Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram yang dibungkus plastic klip yang berada dalam genggaman tangan kanan terdakwa dan juga dikantong celana terdakwa ditemukan 2 (dua) buah pipet kaca serta uang tunai sebesar Rp.339.000,- (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Astambul guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0566 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa AKHMAD JUNAIDI Als JUNAI Bin H. MAHLANI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya