Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2024/PN Mtp ACHMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ACHMADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ramdan Prima AditiyaACHMADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhya ;
2.Menetapkan bahwa orang yang bernama ACHMADI (Pemohon) juga disebut RUSDIANSYAH adalah satu orang yang sama (satu) dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah ACHMADI sesuai yang tertera dalam KTP;
3.Menetapkan bahwa identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga yang pernah terbitĀ  atas nama Rusdiansyah tidak berkekuatan hukum;
4.Menetapkan agar Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dapat segera melakukan perubahan nama pada SHGB No.00024 yang awalnya atas nama RUSDIANSYAH menjadi atas nama ACHMADI;
5.Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada Pemohon atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex equo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak