Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
HASANUDDIN alias ANANG TATO bin AHMAD EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-770/O.3.13/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUDDIN alias ANANG TATO bin AHMAD EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HASANUDDIN Als ANANG TATO Bin AHMAD EFENDI (ALM) pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira Pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan A.Yani Km. 37,500 RT 13 RW 03 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya telah, Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira Pukul 03.30 Wita, terdakwa dalam keadaan mabuk dan marah-marah meminta uang kepada sembarang orang di Jalan A.Yani Km. 37,500 Rt.13 Rw.03 Kel. Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya saksi SUNARINJOYO Bin (Alm) SARNO, saksi MUHAMMAD SOBRI Bin (Alm) MAKMUN beserta Tim yang sedang melaksanakan tugas Penjagaan di Polsek Martapura mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa terdakwa sedang mengamuk dengan menggunakan senjata tajam di Jalan A.Yani Km. 37,500 RT 13 RW 03 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan. Mendengar hal tersebut, kemudian saksi SUNARINJOYO Bin (Alm) SARNO bersama dengan saksi MUHAMMAD SOBRI Bin (Alm) MAKMUN menuju ke TKP, setelah sampai di tempat, terlihat terdakwa menggunakan jaket dimana dibalik punggungnya ada yang menonjol kemudian saksi SUNARINJOYO Bin (Alm) SARNO bersama dengan saksi MUHAMMAD SOBRI Bin (Alm) MAKMUN mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan badan di temukan 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpang / sarung dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat kehitaman, dengan panjang keseluruhan sekitar 62 (enam puluh dua) cm, selanjutnya karena terdakwa menyimpan senjata tajam tersebut tanpa ijin, terdakwa bersama dengan barang bukti di bawa ke Polsek Martapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah dipakai oleh terdakwa untuk meminta uang kepada orang lain dan untuk jaga diri.

Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya serta bukan pula merupakan benda pusaka.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya