Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
AHMAD SIRAJUDDIN Bin MUHAMMAD NOOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 153/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1111/O.3.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SIRAJUDDIN Bin MUHAMMAD NOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia terdakwa AHMAD SIRAJUDDIN Bin MUHAMMAD NOOR pada bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember sampai dengan bulan Januari atau setidaknya masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di PT. GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA / JNT EXPRESS yang beralamat di  Jl. A Yani Km. 7,7 Rt. 003 Rw. 001 Desa Kertak Hanyar II Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakakan kejahatan atau pelanggaran, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan di PT. GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA / JNT EXPRESS yang beralamat di Jl. A Yani Km. 7,7 Rt. 003 Rw. 001 Desa Kertak Hanyar II Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar sebagai General Affair / Staff Shipping Management sesuai dengan Surat Nomor: 5880/GES/HRD-DIR/PKWT/II/2023 tanggal 2 Februari 2023, dan setelah bekerja terdakwa diberikan gaji tetap bulanan. Selanjutnya terdakwa mempunyai tugas diantaranya monitoring masa sewa kendaraan, memperpanjang surat – surat kendaraan (STNK, Pajak, KIR, SIA dan Izin Kaca Film), pengurusan dalam perbaikan unit pasca laka lantas, dll. Kemudian terdakwa mempunyai kewajiban yakni apabila terdapat pencairan dana untuk perpanjangan STNK dan untuk pengurusan dalam perbaikan unit pasca laka lantas maka terdakwa wajib untuk membayarkannya sesuai prosedur yang berlaku. Adapun PT. GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA / JNT EXPRESS dalam usaha bisnisnya mempunyai usaha di bidang Ekspedisi pengantaran barang.
  • Bahwa terdakwa yang bekerja di PT. GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA / JNT EXPRESS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terdakwa telah memanfaatkan kesempatan yang ada karena jabatannya selaku General Affair / Staff Shipping Management dengan cara terdakwa pada tanggal 8 Desember 2023 melakukan pengajuan dana untuk pembayaran pajak STNK sebanyak 5 (lima) unit mobil operasional dengan total uang sebesar Rp 19.250.000,00 ( sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 dana tersebut cair namun terdakwa tidak membayarkan uang tersebut ke Samsat, selanjutnya sekira awal bulan Desember 2023 terdakwa melakukan pengajuan dana untuk pengurusan laka lantas dengan jumlah uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), lalu pada pertengahan bulan Desember uang tersebut cair dan terdakwa kembali tidak membayarkannya sesuai kewajiban yang seharusnya terdakwa lakukan, Kemudian sekira akhir bulan Desember 2023, terdakwa kembali mengajukan dana untuk pembayaran pajak STNK sebanyak 3 (tiga) unit mobil operasional dengan total uang sebesar Rp 18.350.000,00 (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada pertengahan bulan Januari 2024 dana tersebut cair namun terdakwa tidak membayarkan uang tersebut ke Samsat.
  • Bahwa kemudian pihak perusahaan PT. GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA / JNT EXPRESS melalui saksi Nayogi Maulana Hanapi (Legal) melakukan audit data penggeluaran kantor, dan ternyata didapatkan hasil bahwa terdakwa tidak membayarkan uang Perpanjangan pajak STNK mobil oprasional gudang PT GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA /JNT EXPRESS sebanyak 8 (delapan) unit ke samsat, dan terdakwa juga tidak membayarkan uang untuk pengurusan laka lantas. Atas hasil audit internal perusahaan diketahui total keseluruhan terdakwa tidak membayarkan uang untuk perpanjangan STNK mobil sebesar Rp. 37.600.000,- (Tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa juga tidak membayarkan uang untuk pengurusan laka sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), jadi jumlah keseluruhannya sebanyak Rp. 42.600.000.- (empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pencairan uang dari PT GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA /JNT EXPRESS yang seharusnya dibayarkan oleh terdakwa untuk perpanjangan STNK sebanyak 8 (delapan) unit mobil operasional dan untuk pengurusan laka lantas, namun dengan melawan hukum dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya
  • Atas perbuatan terdakwa PT GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA /JNT EXPRESS mengalami kerugian sebesar Rp. 42.600.000.- (empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa AHMAD SIRAJUDDIN Bin MUHAMMAD NOOR pada bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember sampai dengan bulan Januari atau setidaknya masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di PT. GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA / JNT EXPRESS yang beralamat di  Jl. A Yani Km. 7,7 Rt. 003 Rw. 001 Desa Kertak Hanyar II Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara  antara lain sebagai berikut  :-----------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa ditugaskan sebagai General Affair / Staff Shipping Management, dan tugas terdakwa diantaranya yakni monitoring masa sewa kendaraan, memperpanjang surat – surat kendaraan (STNK, Pajak, KIR, SIA dan Izin Kaca Film), pengurusan dalam perbaikan unit pasca laka lantas, dll. Kemudian terdakwa mempunyai kewajiban yakni apabila terdapat pencairan dana untuk perpanjangan STNK dan untuk pengurusan dalam perbaikan unit pasca laka lantas maka terdakwa wajib untuk membayarkannya sesuai prosedur yang berlaku. Adapun PT. GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA / JNT EXPRESS dalam usaha bisnisnya mempunyai usaha di bidang Ekspedisi pengantaran barang
  • Bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan cara terdakwa pada tanggal 8 Desember 2023 melakukan pengajuan dana untuk pembayaran pajak STNK sebanyak 5 (lima) unit mobil operasional dengan total uang sebesar Rp 19.250.000,00 ( sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada tanggal 23 Desember 2023 dana tersebut cair namun terdakwa tidak membayarkan uang tersebut ke Samsat, selanjutnya sekira awal bulan Desember 2023 terdakwa melakukan pengajuan dana untuk pengurusan laka lantas dengan jumlah uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), lalu pada pertengahan bulan Desember uang tersebut cair dan terdakwa kembali tidak membayarkannya sesuai kewajiban yang seharusnya terdakwa lakukan, Kemudian sekira akhir bulan Desember 2023, terdakwa kembali mengajukan dana untuk pembayaran pajak STNK sebanyak 3 (tiga) unit mobil operasional dengan total uang sebesar Rp 18.350.000,00 (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pada pertengahan bulan Januari 2024 dana tersebut cair namun terdakwa tidak membayarkan uang tersebut ke Samsat.
  • Bahwa kemudian pihak perusahaan PT. GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA / JNT EXPRESS melalui saksi Nayogi Maulana Hanapi (Legal) melakukan audit data penggeluaran kantor, dan ternyata didapatkan hasil bahwa terdakwa tidak membayarkan uang Perpanjangan pajak STNK mobil oprasional gudang PT GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA /JNT EXPRESS sebanyak 8 (delapan) unit ke samsat, dan terdakwa juga tidak membayarkan uang untuk pengurusan laka lantas. Atas hasil audit internal perusahaan diketahui total keseluruhan terdakwa tidak membayarkan uang untuk perpanjangan STNK mobil sebesar Rp. 37.600.000,- (Tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa juga tidak membayarkan uang untuk pengurusan laka sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), jadi jumlah keseluruhannya sebanyak Rp. 42.600.000.- (empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pencairan uang dari PT GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA /JNT EXPRESS yang seharusnya dibayarkan oleh terdakwa untuk perpanjangan STNK sebanyak 8 (delapan) unit mobil operasional dan untuk pengurusan laka lantas, namun dengan melawan hukum dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya
  • Atas perbuatan terdakwa PT GLOBAL EXPRESS SEJAHTERA /JNT EXPRESS mengalami kerugian sebesar Rp. 42.600.000.- (empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana   diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 372 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya