| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah berupa kuitansi tertanggal 15 Desember 2026 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah dan Bangunan seluas 297m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 02199 tertanggal 29 Januari 2007 dengan Surat Ukur No. 1337/HK.II/2007 tertanggal 29 Januari 2007 atas nama Bapak Adi Santoso, terletak di Kelurahan Kertak Hanyar II , Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Bajar kepada Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum.
3. Menyatakan sebidang tanah dan Bangunan seluas 297m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 02199 tertanggal 29 Januari 2007 dengan surat ukur No. 01337/KH.II/2007 tertanggal 29 Januari 2007 atas nama bapak Adi Santoso, yang terletak di Kelurahan Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan H Barkatulah
Sebelah selatan berbatas dengan Ananias Bawimbang
Sebelah barat berbatas dengan
Sebelah timur berbatas dengan jalan
Adalah sah milik Penggugat.
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 02199 tertanggal 29 Januari 2007 dengan Surat Ukur No.01337/KH.II/2007 tertanggal 29 Januari 2007 atas nama Adi Santoso, yang terletak di Kelurahan Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar yang semula atas nama Adi Santoso menjadi Simpun Tara.
5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak No. 02199 tertanggal 29 Januari 2007 dengan surat ukur no.0133 tertanggal 29 Januari 2007 atas nama Adi Santoso, yang terletak di Kelurahan Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar yang semula atas nama Adi Santoso menjadi Simpun Tara.
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Subsider
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ) |