INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2024/PN Mtp | Mohammad Ideris | Yurisa Amelia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum dalam jual beli objek tanah secara over kredit sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor (SHGB) : 03080 Tanggal 14 Januari 2014 atas nama JUMBERAN seluas 120 M2dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah barat berbatasan : NIB.;12707
-Sebelah timur berbatasan : NIB.12697;
-Sebelah selatan berbatasan : Jalan Komplek;
-Sebelah utara berbatasan : Muhammad Naruddin Muchtar;
3.Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
4.Menyatakan Penggugat pemilik sah atas objek tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor (SHGB) : 03080 Tanggal 14 Januari 2014 atas nama JUMBERAN seluas 120 M2dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah barat berbatasan : NIB.;12707
-Sebelah timur berbatasan : NIB.12697;
-Sebelah selatan berbatasan : Jalan Komplek;
-Sebelah utara berbatasan : Muhammad Naruddin Muchtar;
5.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
6.Menyatakan Penggugat dapat melakukan perbuatan hukum apapun juga termasuk tetapi tidak terbatas pada pengajuan permohonan peralihan hak/balik nama SHGB No. 03080 tahun 2014 di Kantor Pertanahan Martapura menjadi atas nama Penggugat;
7.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dan membantu Penggugat apabila diperlukan terkait proses pengajuan permohonan peralihan hak/balik nama SHGB No. 03080 tahun 2014 di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar tersebut; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |