Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
FAUJAN Bin H. MUKTI ( Alm ) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1471/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUJAN Bin H. MUKTI ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkFAUJAN Bin H. MUKTI Alm
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa FAUJAN BIN H.MUKTI (ALM) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Warga Luar Rt.01 Kecamatan aluh-aluh Kabupaten Banjar tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa berawal pada Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 11.00 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah di Desa Pulantan Rt.06 Kecamatan aluh aluh Kabupaten Banjar diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu kemudian dilakukan pengeledahan oleh pihak kepolisian di rumah saksi Asmadi Als Utuh Bin Bahrudin dan pada saat dilakukan pengeledahan yang berada di rumah tersebut adalah sdr.Erhamni Als Hamni Bin Samsuri yang merupakan istri dari saksi Asmadi selanjutnya pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa sedotan, dompet di dalam terdapat timbang, mancis, serta 1 (satu) bok plastik kilf, bong atau alat penghisap sabu-sabu dan 9 (sembilan) klip narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya barang bukti dan sdr.Erhamni diamankan di polsek aluh aluh;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 06.00 Wita saksi Asmadi Als Utuh Bin Bahrudin menyerahkan diri ke polsek aluh aluh dengan didampingi ketua Rt sdr.Syarwani Bin Aran (Alm) untuk mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi Asmadi yang dibeli dari Terdakwa;
  • Bahwa Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita berdasarkan Daftar pencarian orang nomor : DPO/S-34/01/V/2024/Unit Reskrim/Polsek Aluh Aluh/Polres Banjarbaru/Polda Kalimantan Selatan, tanggal 28 Mei pihak kepolisian berhasil menangkap Terdakwa yang pada saat itu berada dirumahnya yang beralamat di desa simpang warga luar Rt.01 Kecamatan aluh aluh Kabupaten Banjar kemudian pada saat dilakukan pengeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu terbuat dari botol plastik teh pucuk harum kemudian Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Terdakwa membeli barang berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari sdr.Iyan (DPO) dengan cara diantar ketemu dipinggir jalan di simpang warga dengan sistem pembayaran setelah barang terjual baru dibayar kepada sdr.Iyan (DPO) kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua) dengan berat masing-masing 0,6 gram dijual kepada saksi Asmadi pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita di pinggir batang atau sungai di desa simpang warga dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pembayaran setelah barang terjual baru uang pembelian sabu-sabu diserahkan kepada Terdakwa dan 0,4 gram narkotia jenis sabu-sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek aluh aluh guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti dengan sampel pipet kaca yang berisi sisa sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0744 tanggal 26 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang menempel pada pipet kaca, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------Perbuatan Terdakwa FAUJAN BIN H.MUKTI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa FAUJAN BIN H.MUKTI (ALM) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidak nya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Warga Luar Rt.01 Kecamatan aluh-aluh Kabupaten Banjar tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita berdasarkan Daftar pencarian orang nomor : DPO/S-34/01/V/2024/Unit Reskrim/Polsek Aluh Aluh/Polres Banjarbaru/Polda Kalimantan Selatan, tanggal 28 Mei pihak kepolisian berhasil menangkap Terdakwa yang pada saat itu berada dirumahnya yang beralamat di desa simpang warga luar Rt.01 Kecamatan aluh aluh Kabupaten Banjar kemudian pada saat dilakukan pengeledahan di rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu terbuat dari botol plastik teh pucuk harum kemudian Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Terdakwa membeli barang berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari sdr.Iyan (DPO) dengan cara diantar ketemu dipinggir jalan di simpang warga dengan sistem pembayaran setelah barang terjual baru dibayar kepada sdr.Iyan (DPO) kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibagi menjadi 2 (dua) dengan berat masing-masing 0,6 gram dijual kepada saksi Asmadi pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wita di pinggir batang atau sungai di desa simpang warga dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan pembayaran setelah barang terjual baru uang pembelian sabu-sabu diserahkan kepada Terdakwa dan 0,4 gram narkotia jenis sabu-sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek aluh aluh guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0632 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti dengan nama sampel pipet kaca yang berisi sisa sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0744 tanggal 26 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau yang menempel pada pipet kaca, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa FAUJAN BIN H.MUKTI (ALM) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa FAUJAN BIN H.MUKTI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya