Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Mtp MUHAMMAD WAHYUDDIN NOOR 1.BONY EKA
2.ARIANTO GAU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD WAHYUDDIN NOOR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BONY EKA
2ARIANTO GAU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan kapal SPOB Rizky Borneo diserahkan kepada penggugat;
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(conservatoir beslag) terhadap Kapal “SPOB Rizky Borneo 01”;
4. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan penggugat;
5. Menyatakan kepada tergugat I untuk mengembalikan kerugian penggugat sejumlah Rp.660.000.000,-(Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
6. Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah);
7. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah)perhari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verstek,verzet,banding dan kasasi;
9. Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak