Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.DANANG ENGGARTYASTO
2.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
FAISAL RAHMAN bin ABDUL MAJID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1257/O.3.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG ENGGARTYASTO
2BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL RAHMAN bin ABDUL MAJID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkFAISAL RAHMAN bin ABDUL MAJID
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa FAISAL RAHMAN Bin ABDUL MAJID pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 17.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di sebuah jalan di Desa Bawahan selan Kec. Mataraman Kab.Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 17.20 Wita Terdakwa FAISAL RAHMAN Bin ABDUL MAJID yang sedang mengendarai sepeda motor disebuah jalan di Desa Bawahan selan Kec. Mataraman Kab.Banjar diamankan oleh anggota polsek matraman karena terdakwa tertangkap tangan membawa 1(satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( nol koma dua puluh enam ) gram yang dipegang tangan kiri terdakwa. Bahwa sebagai pengembangan anggota polsek matraman melakukan pengembangan anggota polsek matraman bersama terdakwa  menuju kerumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan kemudian didapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 ( nol koma tiga puluh ) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 ( nol koma dua puluh dua ) gram yang dibungkus didalam plastik klip Merk ZIP IN yang disimpan didalam kaleng warma silver bekas tempat minyak rambut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada RAHMAT (DPO) sekitar bulan Mei 2024 sebanyak setengah kantong plastik klip atau sekitar 2,50 ( dua koma lima puluh ) gram dengan harga Rp.2.800.000 ( dua juta delapan ratus ribu rupiah ) kemudian terdakwa membagi menjadi 10 (sepuluh ) paket untuk dijual. Bahwa terdakwa telah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang mana 1(satu) paket narkotika jenis sabu laku terjual Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu laku terjual Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan total terjua Rp.350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket narkotika jenis sabut harga Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa cara terdakwa FAISAL RAHMAN Bin ABDUL MAJID menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan mengambil sabu tersebut menggunakan sedotan dari paketan setengan kantong plastik klip yang terdakwa beli dari RAHMAT (DPO) kemudian terdakwa memasukannya kedalam plastik klip baru  tersebut tanpa timbangan dan nanti para pembeli ada menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp dan  berjanjian disuatu tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu. Bahwa pada saat diamankan oleh pihak polsek matraman terdapat barang bukti berupa:  1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram ( nol koma dua puluh enam), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram ( Nol Koma Tiga puluh gram), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram (nol koma dua puluh dua gram), 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha Alpa tanpa nomor polisi, 1 (satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) Plastik Klip besar bertuliskan ZIP IN, 1 (satu) Buah Kaleng warna silver bekas tempat minyak rambut, 1 (satu) Unit Handphone Oppo warna Hitam dengan cassing bertuliskan Sport Car, uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu) Rupiah.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin nomor LHU.109.11.16.05.16.24.0516 tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ketua tum pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., NIP. 19911015 201903 2 005, diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP.PBB/03.C/V/2024/RESNARKOBA. tanggal 17 Mei 2024 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastic klip kecil dengan berat kotor keseluruhan 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dengan berat bersih sabu 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram kemudian disisihkan 1 (satu) klip sabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji ke laboratorium BPOM Banjarmasin, untuk pembuktian dipersidangan tersisa 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram berat bersih sabu 0,20(nol koma dua puluh) gram
  • Bahwa Terdakwa FAISAL RAHMAN Bin ABDUL MAJID dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan resep dokter juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan, serta Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya. -------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika –

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa FAISAL RAHMAN Bin ABDUL MAJID pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 17.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di sebuah jalan di Desa Bawahan selan Kec. Mataraman Kab.Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili tela,h tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 17.20 Wita Terdakwa FAISAL RAHMAN Bin ABDUL MAJID yang sedang mengendarai sepeda motor disebuah jalan di Desa Bawahan selan Kec. Mataraman Kab.Banjar diamankan oleh anggota polsek matraman karena terdakwa tertangkap tangan membawa 1(satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 ( nol koma dua puluh enam ) gram yang dipegang tangan kiri terdakwa. Bahwa sebagai pengembangan anggota polsek matraman melakukan pengembangan anggota polsek matraman bersama terdakwa  menuju kerumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan kemudian didapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 ( nol koma tiga puluh ) gram dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 ( nol koma dua puluh dua ) gram yang dibungkus didalam plastik klip Merk ZIP IN yang disimpan didalam kaleng warma silver bekas tempat minyak rambut.
  • Bahwa pada saat diamankan oleh pihak polsek matraman terdapat barang bukti berupa:  1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram ( nol koma dua puluh enam), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram ( Nol Koma Tiga puluh gram), 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram (nol koma dua puluh dua gram), 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha Alpa tanpa nomor polisi, 1 (satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) Plastik Klip besar bertuliskan ZIP IN, 1 (satu) Buah Kaleng warna silver bekas tempat minyak rambut, 1 (satu) Unit Handphone Oppo warna Hitam dengan cassing bertuliskan Sport Car, uang tunai sebesar Rp. 320.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu) Rupiah.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin nomor LHU.109.11.16.05.16.24.0516 tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ketua tum pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., NIP. 19911015 201903 2 005, diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: SP.PBB/03.C/V/2024/RESNARKOBA. tanggal 17 Mei 2024 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Mei 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastic klip kecil dengan berat kotor keseluruhan 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dengan berat bersih sabu 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram kemudian disisihkan 1 (satu) klip sabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji ke laboratorium BPOM Banjarmasin, untuk pembuktian dipersidangan tersisa 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram berat bersih sabu 0,20(nol koma dua puluh) gram.
  • Bahwa Terdakwa FAISAL RAHMAN Bin ABDUL MAJID dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan resep dokter serta bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan, dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----

Pihak Dipublikasikan Ya