| Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa YUSEP Als ASEP Bin SUMARLAN pada Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WITA bertempat sebuah rumah beralamat di Desa Takuti RT.004 RW.002 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------
- Bermula ketika anggota Polsek Mataraman mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas Terdakwa YUSEP Als ASEP Bin SUMARLAN yang mengedarkan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa YUSEP Als ASEP Bin SUMARLAN pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026 sekira Pukul 21.00 WITA, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Takuti, RT 004/RW 002, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang berada di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan di tempat tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) buah plastik klip kecil bekas yang di dalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu (ditemukan di lantai); 1 (satu) buah pipet kaca bekas yang di dalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu (ditemukan di atas kasur); 1 (satu) bundel plastik klip kecil; 1 (satu) set alat isap (bong); 1 (satu) unit HP merek Vivo Y02 warna biru; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) buah korek api gas/mancis; dan 1 (satu) buah dompet kecil. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mataraman guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan bersama rekannya yaitu Sdr. ADI dan Sdr. DIDI hingga terkumpul uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi bersama-sama. Sabu tersebut dibeli dari Sdr. KAI MUGI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sebelumnya, Terdakwa menghubungi Sdr. KAI MUGI melalui aplikasi WhatsApp, lalu mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Sdr. KAI MUGI di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Dari pembelian paket tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa sisa uang patungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca bekas yang di dalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu serta 3 (tiga) buah plastik klip kecil bekas yang di dalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu. Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyisihan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2026. Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0778/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026, dengan Nomor Barang Bukti: 1146/2026/NF berupa sampel 1 (satu) buah pipet kaca bekas yang berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. Zat tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk telah melakukan tindak pidana dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa YUSEP Als ASEP Bin SUMARLAN pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WITA bertempat sebuah rumah beralamat di Desa Takuti RT.004 RW.002 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bermula ketika anggota Polsek Mataraman mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas Terdakwa YUSEP Als ASEP Bin SUMARLAN yang mengedarkan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa YUSEP Als ASEP Bin SUMARLAN pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 21.00 WITA, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Takuti, RT 004/RW 002, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang berada di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan di tempat tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) buah plastik klip kecil bekas yang di dalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu (ditemukan di lantai); 1 (satu) buah pipet kaca bekas yang di dalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu (ditemukan di atas kasur); 1 (satu) bundel plastik klip kecil; 1 (satu) set alat isap (bong); 1 (satu) unit HP merek Vivo Y02 warna biru; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) buah korek api gas/mancis; dan 1 (satu) buah dompet kecil. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mataraman guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca bekas yang di dalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu serta 3 (tiga) buah plastik klip kecil bekas yang di dalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu. Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyisihan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2026. Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0778/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026, dengan Nomor Barang Bukti: 1146/2026/NF berupa sampel 1 (satu) buah pipet kaca bekas yang berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. Zat tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa YUSEP Als ASEP Bin SUMARLAN pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WITA bertempat sebuah rumah beralamat di Desa Takuti RT.004 RW.002 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------
- Bermula ketika anggota Polsek Mataraman mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas Terdakwa YUSEP Als ASEP Bin SUMARLAN yang mengedarkan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa YUSEP Als ASEP Bin SUMARLAN pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 21.00 WITA, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Takuti, RT 004/RW 002, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Saat dilakukan penangkapan, Terdakwa sedang berada di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan di tempat tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa: 3 (tiga) buah plastik klip kecil bekas yang di dalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu (ditemukan di lantai); 1 (satu) buah pipet kaca bekas yang di dalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu (ditemukan di atas kasur); 1 (satu) bundel plastik klip kecil; 1 (satu) set alat isap (bong); 1 (satu) unit HP merek Vivo Y02 warna biru; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) buah korek api gas/mancis; dan 1 (satu) buah dompet kecil. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mataraman guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan bersama rekannya untuk dikonsumsi bersama-sama. Sabu tersebut dibeli dari Sdr. KAI MUGI (DPO) sebanyak 1 (satu) paket. Sebelumnya, Terdakwa menghubungi Sdr. KAI MUGI melalui aplikasi WhatsApp, lalu mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Sdr. KAI MUGI di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
- Bahwa Terdakwa mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama kurang lebih 2 (dua) tahun, dan bertindak sebagai perantara/kurir sabu selama 3 (tiga) bulan terakhir sebanyak 5 (lima) kali, yang mana keuntungan dari kegiatan tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 400.7.22.1/0233/RAZA tanggal 26 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. Nurul Faizah, diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine Terdakwa dinyatakan TERINDIKASI NARKOBA (Positif Metamfetamina/Methamphetamine).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Mei 2026. Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0778/NNF/2026 tanggal 29 Mei 2026, dengan Nomor Barang Bukti: 1146/2026/NF berupa sampel 1 (satu) buah pipet kaca bekas yang berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. Zat tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------- |