Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Mtp 1.DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2.HANDINI RIFMAWATI,SH
MUTIARA binti ROSIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-848/O.3.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2HANDINI RIFMAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTIARA binti ROSIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  MUTIARA BINTI ROSIKIN pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada pada waktu-waktu lain masih dalam dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Pemurus Dalam Rt. 09 / 03 Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A11 C12 warna Hitam, yang seluruhnya atau sebagian milik Sdr. Bambang Cahyono, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal ketika terdakwa meminta tolong dengan anak terdakwa yaitu Sdri. Saskia untuk minta diantarkan ke Pasar Km 7 untuk membeli keperluan rumah, Adapun setelah tiba di jalan Pemurus tepatnya di sebuah warung nasi terdakwa tiba-tiba melihat 1 (satu) unit Handphone berada di dalam box kendaraan roda dua jenis Vario warna Merah, selanjutnya terdakwa yang melihat di sekitar / di depan warung nasi  tersebut dalam keadaan aman / sepi, lalu terdakwa berniat mau mengambil handphone di dalam box kendaraan tersebut. Selanjutnya terdakwa meminta anak terdakwa untuk berhenti dengan alasan mau berbelanja, lalu terdakwa berjalan kaki mendekati warung nasi dimana di halaman warung tersebut terparkir 1 unit kendaraan sepeda motor merk Vario warna Merah. selanjutnya setelah terdakwa mendekati sepeda motor tersebut terdakwa langsung mengambil dan menyimpan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A11 C12 warna Hitam di dalam baju terdakwa dan terdakwa langsung pergi ke arah dimana anak terdakwa sedang menunggu di tempat parkiran. Selanjutnya terdakwa meminta anak terdakwa untuk pergi ke Pasar Km 7 untuk membeli keperluan rumah.

Bahwa terdakwa selanjutnya menjual 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A11 C12 warna Hitam kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa dan mengaku bernama Zaini yang mana handphone tersebut ditawarkan terdakwa melalui aplikasi media social FB dan dijual terdakwa dengan harga Rp. 350.000,-

 

Adapun tujuan terdakwa MUTIARA BINTI ROSIKIN mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A11 C12 warna Hitam tersebut adalah untuk dijual dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

 

Bahwa terdakwa MUTIARA BINTI ROSIKIN pada saat mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A11 C12 warna Hitam  tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban Bambang Cahyono dan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000,- ;

---- Perbuatan terdakwa MUTIARA BINTI ROSIKIN  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya