1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan Sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah yang terletak dahulu di Desa Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk sekarang Desa Abumbun Jaya Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar seluas 7500 M2 sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 2397, Surat Ukur 4234/PPT/1993 ;
3.Menyatakan Tergugat ingkar janji (wanprestasi) ;
4.Memberikan Hak dan kewenangan kepada Penggugat untuk melanjutkan proses balik nama atas sertipikat Hak Milik Nomor 2397, Surat Ukur 4234/PPT/1993 tersebut , dari nama Tergugat (KUSAERI) menjadi nama Penggugat (DRS. NALEM SEMBIRING) sebagai Pemegang Haknya dihadapan Notaris/PPAT guna balik nama pemegangnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar ;
5.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; |