Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
ANDRI alias ANDI alias DIDI bin FARHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-749/O.3.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI alias ANDI alias DIDI bin FARHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa ANDRI Als ANDI Als DIDI Bin FARHAN bersama dengan Sdr IJAY (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Pasar jati Rt.04 Rw.02 Kec.Astambul Kab.Banjar tepatnya di Sebuah BTS TELKOMSEL, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal terdakwa dengan Sdr IJAY (DPO) pada siang hari berkendaraan berdua di daerah mataraman ada warung jablai disana, kemudian pada sore harinya Sdr IJAY (DPO) mengajak terdakwa menuju arah pulang lalu di jalan yang terdakwa tidak tahu daerahnya Sdr IJAY (DPO) mampir di toko bangunan untuk membeli tang dan juga gergaji, lalu terdakwa berkata "UNTUK APA KAMU BELI ITU“ lalu Sdr IJAY (DPO) berkata “KITA MLAM INI MENGGAWI/MENGAMBIL KABEL DI BTS TELKOMSEL PASAR JATI KALAU BERHASIL KENA KITA DAPAT DUIT BANYAK“ lalu terdakwa berkata “ KADA PAPA LHA ITU SOALNYA ADA PENJAGANYA LAWAN CCTV NYA ITU” lalu Sdr IJAY (DPO) menjawab “ IKAM TENANG AJA ITU AMPUN CINA JUA LAIN/TIDAK MERUGIKAN ORANG KAMPUNG DAN DISITU KADEDA YANG JAGA ATAU KADEDA CCTVNYA JUA“, setelah itu kemudian di daerah mataraman terdakwa dengan Sdr IJAY (DPO) menunggu atau santai di warung jablai, kemudian pada saat tengah malam sekira Jam 01.30 Wita Sdr IJAY (DPO) menyuruh terdakwa "AYO KITA“ kemudian terdakwa bersama Sdr IJAY (DPO) menuju ke tempat di tower BTS desa pasar jati Astambul kab.Banjar sesampainya disana Sdr IJAY (DPO) menunjuk tower BTS telkomsel tersebut dalam keadaan sepi dan berkata “BENAR KALO KADEDA YANG JAGA DAN KADEDA CCTVNYA“ kemudian terdakwa dan Sdr IJAY (DPO) melewati tower tersebut dan kemudian parker sekitaran 100 meter dari tempat tower BTS telkomsel tersebut selanjutnya terdakwa dan Sdr IJAY (DPO) berjalan menuju Tower BTS tersebut dan Sdr IJAY (DPO) sudah membawa Tang serta gergaji besi, selanjutnya terdakwa dan Sdr IJAY (DPO) menaiki pagar tower tersebut pada bagian depan dengan posisi yang masuk pertama adalah Sdr IJAY (DPO), setelah Sdr IJAY (DPO) didalam tower BTS tersebut selanjutnya terdakwa yang masuk ke dalam tower BTS telkomsel tersebut dengan cara yang sama yaitu melompati pagar, kemudian setelah di dalam tower BTS telkomsel tersebut Sdr IJAY (DPO) mengeluarkan tang dan gergaji besi dan kemudian memotong kabel berwarna hitam yang ada di dekat mesin BTS dan kemudian naik ke atas menara tower BTS tersebut dan memotong kabel yang ada di atas tower selanjutnya Sdr IJAY (DPO) turun dari tower tersebut dan menyuruh terdakwa untuk menggulung kabel yang berserakan di bawah tower BTS tersebut dan selanjutnya Sdr IJAY (DPO) menaiki pagar untuk keluar dari tower tersebut dan pada saat terdakwa menggulung kabel hitam BTS telkomsel tersebut untuk di lempar keluar pagar kemudian dari dalam terdakwa melihat ada beberapa orang warga yang mendatangi ke Tower BTS dan terdakwa melihat Sdr IJAY (DPO) Langsung kabur dari tempat tersebut dan tertinggal terdakwa di dalam tower BTS telkomsel dan tidak bisa kabur, selanjutnya terdakwa diamankan warga sekitaran tower, tidak lama kemudian datang pihak kepolisian polsek astambul untuk mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 420 ( Empat Ratus dua puluh ) meter kabel berwarna Hitam, 1 ( satu ) Buah Tas Jinjing Berwarna hitam, 1 ( satu) Buah Gergaji besi, 1 ( satu ) buah Tang berwarna hitam, 2 ( dua ) Buah pisau kater dan 2 ( dua ) buah kunci pas uk 13  ke polsek astambul untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan tanpa ada izin dari PT TELKOMSEL dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa PT TELKOMSEL mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya