Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 125.061.303,- ( SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA ENAM PULUH SATU RIBU TIGA RATUS TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 101.441.258,- ( SERATUS SATU JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU DUA RATUS LIMA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 23.620.045,- ( DUA PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS DUA PULUH RIBU EMPAT PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT NO 106/SKT/PEM.AB-KI/2007 AN ABDUL BASIT DAN SKT NO 107/SKT/PEM.AB-KI/2007 AN ABDUL BASIT di Lingkungan RT 001 Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
|