Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2026/PN Mtp 1.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2.TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
1.RUSLI Alias KOMENG Alias SPONTAN BIN ARSYAD (Alm)
2.YENDI SETIAWAN Bin AHYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 209/Pid.B/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2316/O.3.13/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI Alias KOMENG Alias SPONTAN BIN ARSYAD (Alm)[Penahanan]
2YENDI SETIAWAN Bin AHYANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Darma Raudian Noor, SHYENDI SETIAWAN Bin AHYANI
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I RUSLI Als KOMENG Als SPONTAN Bin ARSYAD (Alm) dan Terdakwa II YENDI SETIAWAN Bin AHYANI pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar jam 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di parkiran Masjid Al Hidayah Desa Bawahan Pasar RT 002 RW 001 Kec. Mataraman Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “Melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu dengan cara merusak, membongkar,memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-----------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, Terdakwa I RUSLI Als KOMENG Als SPONTAN Bin ARSYAD (Alm) menghubungi Terdakwa II YENDI SETIAWAN Bin AHYANI melalui telepon untuk mengajak melakukan aksi pencurian pada malam hari. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa I kembali menelpon Terdakwa II lalu datang menjemput Terdakwa II di depan Gang Mutiara Dalam RT 17 RW 002 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna silver No. Pol DA 1131 JZ yang telah dirental oleh Terdakwa I dari saksi ABDUSSALAM;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa II mengemudikan mobil tersebut untuk menyisir jalan raya menuju arah Rantau. Sekitar pukul 02.00 WITA, saat melintas di Desa Bawahan Pasar RT 002 RW 001 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, Terdakwa II melihat beberapa mobil terparkir di halaman Masjid Al Hidayah. Terdakwa II kemudian memutar balik mobil dan memarkirkannya di dalam area parkir masjid untuk memantau situasi sekitar. Kemudian pada pukul 03.00 WITA, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II memindahkan dan memarkirkan mobil di pinggir jalan raya depan masjid dengan kondisi mesin tetap menyala. Terdakwa I lalu keluar dari mobil dengan membawa peralatan berupa mata kunci T, kunci pas ukuran 8, dan senter menuju ke arah mobil pickup warna putih No. Pol KT 8416 BG milik saksi korban DUDUNG LESMANA Bin H. JUBAIDIN (Alm);
  • Bahwa setelah sampai disamping mobil korban, Terdakwa I membongkar/membuka pintu mobil pickup bagian pengemudi menggunakan alat bantu berupa mata kunci T dan kunci pas ukuran 8. Terdakwa I kemudian mengambil 2 (dua) buah kantong plastik hitam besar berisikan barang-barang milik saksi korban lalu membawanya masuk ke dalam mobil rental, dan Terdakwa II langsung mengemudikan mobil menuju arah hulu sungai. Di dalam perjalanan, Terdakwa I memeriksa isi kantong plastik tersebut dan menemukan tas selempang warna biru yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Namun, Terdakwa I berbohong kepada Terdakwa II dengan mengatakan belum menemukan barang berharga dan mengajak untuk memutar balik mobil karena masih ada kantong plastik yang tertinggal di dalam mobil pickup korban;
  • Bahwa setelah memutar balikdan sampai di depan Masjid Al Hidayah, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk turun mengambil kantong plastik yang tersisa. Terdakwa II masuk ke dalam mobil pickup korban lalu mengambil 1 (satu) buah kantong plastik besar warna putih dan 1 (satu) buah HP merk OPPO A96 warna hitam, kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa I. Terdakwa II kembali mengemudikan mobil melaju ke arah Banjarmasin. Terdakwa I lalu memeriksa barang yang diambil oleh Terdakwa II dan menemukan uang tunai sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah) di dalam tas popok bayi serta uang tunai Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) di dalam dompet kecil warna hitam. Namun Terdakwa I kembali berbohong kepada Terdakwa II dengan mengaku hanya menemukan uang tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Barang-barang lain milik saksi korban berupa pakaian, tas, dan dokumen/surat berharga kemudian dibuang oleh Terdakwa I di rerumputan pinggir jalan raya arah Banjarmasin;
  • Bahwa sekitar pukul 04.00 WITA, sesampainya di depan Gang Mutiara Dalam Banjarmasin, Terdakwa I membagikan uang hasil pencurian kepada Terdakwa II sebesar Rp4.350.000,- (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dipotong biaya rental mobil dan biaya operasional. Terdakwa I menggunakan sisa uang hasil pencurian untuk membayar sewa mobil rental, membeli BBM, membawa keluarga liburan, menyewa mobil Fortuner, serta untuk hiburan dan kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan terdakwa II menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli HP Merk I Phone X Warna Putih soft case warna hitam dan kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban DUDUNG LESMANA Bin H. JUBAIDIN (Alm) mengalami kerugian materiil sejumlah Rp29.900.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);

------ Perbuatan Terdakwa I RUSLI Als KOMENG Als SPONTAN Bin ARSYAD (Alm) dan Terdakwa II YENDI SETIAWAN Bin AHYANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya