Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
WONDO HARTANTO Alias WONDO Bin KASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1161/O.3.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WONDO HARTANTO Alias WONDO Bin KASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkWONDO HARTANTO Alias WONDO Bin KASA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia terdakwa WONDO HARTANTO Als WONDO Bin KASA bersama-sama dengan Saksi SUPRIYADI Als KACONG Bin SADIN, Saksi ASEP ARJANI Als YONO Bin PONIJAN, dan Saksi MISRAN Als IMIS Bin ABUL BASAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah atau splitzing) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WITA, atau pada waktu tertentu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Danau Salak RT 008, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa berada di rumah kemudian datang Saksi ASEP ARJANI Als YONO Bin PONIJAN yang mana maksud dan tujuan Saksi ASEP ARJANI Als YONO Bin PONIJAN untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket, lalu saksi ASEP ARJANI Als YONO Bin PONIJAN menyerahkan uang cash sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)  melalui transfer akun DANA milik akun terdakwa. Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan ASEP ARJANI Als YONO Bin PONIJAN yang masih berada di rumah terdakwa, lalu terdakwa pergi menuju rumah Saksi MISRAN Als IMIS Bin ABUL BASAH untuk membeli Narkotika jenis sabu. Setelah sampai di rumah saksi MISRAN Als IMIS Bin ABUL BASAH, terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dan menyerahkan uang sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) diserahkan secara cash dan sisanya sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui transfer akun DANA milik terdakwa kepada Saksi MISRAN Als IMIS Bin ABUL BASAH, kemudian saksi MISRAN Als IMIS Bin ABUL BASAH pergi meninggalkan terdakwa dan terdakwa menunggu dirumah saksi MISRAN Als IMIS Bin ABUL BASAH, tidak lama kemudian saksi MISRAN Als IMIS Bin ABUL BASAH datang dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu langsung menyerahkan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa Narkotika tersebut pulang ke rumah terdakwa. Lalu langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada saksi ASEP ARJANI Als YONO Bin PONIJAN, lalu saksi ASEP ARJANI Als YONO Bin PONIJAN mengambil sedikit Narkotika jenis sabu dan menaruhnya di pipet kaca untuk diberikan kepada terdakwa sebagai upah karena terdakwa telah membelikan Narkotika jenis sabu selajutnya saksi ASEP ARJANI Als YONO Bin PONIJAN pergi dari rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira Pukul 23.00 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat saksi AHMAD WAHYUNI, SATRIA ANDIKA YUDISTIRA dan RIZA ARJI SUSANTO bersama anggota Sat Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN bertampat di Bypass Desa Danau salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram), dengan berat plastik 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram) dan berat bersih Narkotika jenis sabu 0,05 gram (nol koma nol lima gram);
  2. 1 (satu) buah handphone merek oppo warna biru;
  3. 1 (satu) buah pipet kaca;
  4. 1 (satu) buah tutup botol bekas bong yang ada sedotannya;
  5. 1 (satu) budle tisu.

Dimana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Banjar menginterogasi Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN perihal darimana Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu didapatkan dari saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN, kemudian dari hasil introgasi saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa, selanjutnya Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN, Saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN diamankan dan barang bukti dibawa ke Polres Kabupaten Banjar untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 11.30 WITA, terdakwa di rumah di Desa Danau Salak RT 008, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, didatangi oleh Anggota Sat Narkoba Polres Banjar kemudian terdakwa diamankan dan dibawa ke Mapolres Banjar.
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resort Banjar tanggal 2 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastic klip kecil dengan berat kotor 0,26 gram ( berat 1 plastik klip 0,21 gram , berat bersih Narkotika jenis sabu 0,50 gram), kemudian disisihkan untuk diuji awal/screening dengan dengan berat 0,01 gram , selanjutnya disisihkan kembali dengan 0,02 gram untuk di uji ke Laboratorium BPOM Banjarmasin dan disisishkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram digunakan untuk pembuktian di Persidangan;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengujian Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0284 tanggal 19 Maret 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------

 

ATAU  

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa WONDO HARTANTO Als WONDO Bin KASA bersama-sama dengan Saksi SUPRIYADI Als KACONG Bin SADIN, Saksi ASEP ARJANI Als YONO Bin PONIJAN, Dan Saksi MISRAN Als IMIS Bin ABUL BASAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah atau splitzing) pada hari Sabtu, 02 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Bypass Desa Danau salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan atau setidak-idaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 23.00 wita bertempat di Pinggir Jalan Bypass Desa Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, saksi AHMAD WAHYUNI bersama dengan Saksi SATRIA ANDIKA YUDISTIRA dan Saksi RIZA ARJI SUSANTO beserta Anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar telah mengamankan Saksi SUPRIYADI Als KACONG Bin SADIN dan Saksi ASEP ARJANI Als YONO Bin PONIJAN,dan saksi MISRAN Als IMIS Bin ABUL BASAH beserta barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram), dengan berat plastik 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram) dan berat bersih Narkotika jenis sabu 0,05 gram (nol koma nol lima gram);
  2. 1 (satu) buah handphone merek oppo warna biru;
  3. 1 (satu) buah pipet kaca;
  4. 1 (satu) buah tutup botol bekas bong yang ada sedotannya;
  5. 1 (satu) budle tisu.

kemudian anggota Sat Narkoba Polres Banjar menginterogasi Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN perihal darimana Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu didapatkan dari saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN, kemudian dari hasil introgasi saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa, selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar melakukan pengembangan dan pada hari Minggu Tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 11.30 WITA di Desa Danau Salak RT 008, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan terdakwa dan membawa ke Mapolres Banjar.

  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resort Banjar tanggal 2 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastic klip kecil dengan berat kotor 0,26 gram ( berat 1 plastik klip 0,21 gram , berat bersih Narkotika jenis sabu 0,50 gram), kemudian disisihkan untuk diuji awal/screening dengan dengan berat 0,01 gram , selanjutnya disisihkan kembali dengan 0,02 gram untuk di uji ke Laboratorium BPOM Banjarmasin dan disisishkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram digunakan untuk pembuktian di Persidangan;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengujian Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0284 tanggal 19 Maret 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya