1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 6303-LT-29112024-0021 nama MUHAMMAD IRPANDI diubah menjadi M. RAIPANDI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan ganti nama dan tempat lahir pada akta kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN Pengadilan Negeri ini oleh Pemohon guna dicatatkan dalam buku register yang telah disediakan untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |