Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.ELITA INAS PUTRI,SH.
2.PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
M. HENDRIK alias HENDRIK bin PENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-939/O.3.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELITA INAS PUTRI,SH.
2PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HENDRIK alias HENDRIK bin PENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. DkkM. HENDRIK alias HENDRIK bin PENDI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa M. HENDRIK Alias HENDRIK Bin PENDI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Perumahan IX Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------

------- Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Tanah Abang Rt.04 Kec. Mataraman Kab. Banjar mendapat pesan WhatsApp dari Sdr. SARIF (DPO) yang menanyakan apakah ada persediaan narkotika jenis sabu – sabu. kemudian Terdakwa menjawab akan menanyakan kepada Sdr. SURI (DPO) terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa menelfon Sdr. SURI (DPO) untuk menanyakan persediaan narkotika jenis sabu – sabu dan dijawab oleh Sdr. SURI (DPO) bahwa ia memiliki persidaan narkotika jenis sabu – sabu. kemudian Sdr. SARIF (DPO) mentransfer Terdakwa melalui aplikasi DANA sejumlah Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut kepada Sdr. SURI (DPO) sejumlah nominal yang sama yaitu Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). kemudian Terdakwa mendatangi rumah Sdr. SURI (DPO) yang berada di Perumahan IX Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar dengan berjalan kaki untuk mengambil pesanan sabu milik Sdr. SARIF (DPO). Selanjutnya Terdakwa disuruh oleh Sdr. SURI (DPO) mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu tersebut kepada Sdr. SARIF (DPO) ke rumah Sdr. SARIF (DPO) di daerah Sekumpul dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. SURI (DPO). sesampainya Terdakwa di depan rumah Sdr. SARIF (DPO) di daerah Sekumpul sekira pukul 11.00 (WITA), Terdakwa didatangi anggota Kepolisian Resor Banjar yaitu Saksi KHAIRONI dan Saksi RIZQI FAZRIANNOR, S.H. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan pada diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa genggam menggunakan tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa dan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 2,55 gram berat bersih 2,13 gram berat plastik 0,21 gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam, dan 1 (satu) buah kendaraan Suzuki Satria F tanpa nomor polisi warna putih dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------

------- Berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM di Banjarmasin dengan No. LHU.109.K.05.16.24.0285 tertanggal 19 Maret 2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

------- Berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/21.c/III/RES.4.2/2024 tanggal 07 Maret 2024 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 Maret 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu diperoleh kesimpulan berat kotor 2,55 gram berat bersih 2,13 gram berat plastik 0,21 gram (2 plastik) kemudian sabu – sabu disisihkan seberat 0,01 gram untuk diuji awal/ screening dan disisihkan seberat 0,03 gram untuk diuji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin dan dimusnahkan seberat 2,00 gram sehingga berat bersih sabu – sabu 0,09 gram digunakan sebagai pembuktian di persidangan.  

------- Bahwa Terdakwa M. HENDRIK Alias HENDRIK Bin PENDI dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan resep dokter juga bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan, serta Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya. -------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa M. HENDRIK Alias HENDRIK Bin PENDI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di depan Gang Hijrah Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA di depan Gang Hijrah Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar pada saat Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F tanpa nomor polisi warna putih, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian yaitu Saksi KHAIRONI dan Saksi RIZQI FAZRIANNOR, S.H. Selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan badan pada diri Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa genggam menggunakan tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa dan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 2,55 gram berat bersih 2,13 gram berat plastik 0,21 gram, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam, dan 1 (satu) buah kendaraan Suzuki Satria F tanpa nomor polisi warna putih dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut. -----------------------------------

------- Berdasarkan Laporan Pengujian BBPOM di Banjarmasin dengan No. LHU.109.K.05.16.24.0285 tertanggal 19 Maret 2024 berupa 1 (satu) bungkus plastik sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

------- Berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/21.c/III/RES.4.2/2024 tanggal 07 Maret 2024 dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 07 Maret 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu diperoleh kesimpulan berat kotor 2,55 gram berat bersih 2,13 gram berat plastik 0,21 gram (2 plastik) kemudian sabu – sabu disisihkan seberat 0,01 gram untuk diuji awal/ screening dan disisihkan seberat 0,03 gram untuk diuji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin dan dimusnahkan seberat 2,00 gram sehingga berat bersih sabu – sabu 0,09 gram digunakan sebagai pembuktian di persidangan. 

------- Bahwa Terdakwa M. HENDRIK Alias HENDRIK Bin PENDI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan resep dokter serta bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan, dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang akan tetapi Terdakwa tetap melakukannya. ------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----

Pihak Dipublikasikan Ya