Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Mtp GANDA YUSAF ABDI,SH SURIANSYAH alias SURI bin MUHAMMAD HUDARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-868/O.3.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GANDA YUSAF ABDI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANSYAH alias SURI bin MUHAMMAD HUDARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa SURIANSYAH Als SURI Bin MUHAMMAD HUDARI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Gunung Sari, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 Terdakwa ada ditelepon oleh Sdr. AKIL (masih dalam pencarian/ DPO). Bahwa Sdr. AKIL meminta Terdakwa untuk mencarikan paketan narkotika jenis sabu dengan paketan Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyanggupinya. Bahwa sekira pukul 10.00 WITA, Sdr. AKIL mengirimkan uang sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) ke Aplikasi DANA milik Terdakwa.

Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari Sdr. AKIL, Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. RUSMAN (masih dalam pencarian/ DPO) yang beralamatkan di Desa Gunung Sari, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Sesampainya di tempat tersebut, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RUSMAN untuk membeli narkotika jenis sabu. Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. RUSMAN dengan membayar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) Terdakwa berhutang kepada Sdr. RUSMAN.

Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung bergegas ke sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Pingiran Ilir RT 05, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. AKIL dan memintanya untuk datang ke tempat tersebut. Bahwa sekira pukul 17.30 WITA ketika Terdakwa sedang berdiri di belakang rumah tersebut, datang anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Banjar dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Banjar guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik dan disaksikan oleh Terdakwa pada tanggal 19 Februari 2024 bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 0,75gram/ berat plastik 0,63gram/ berat bersih 0,12gram.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0206 tertanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil pengujian Metamfetamina = Positif, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina sebagaimana dimaksud Golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahan narkotika golongan I.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa SURIANSYAH Als SURI Bin MUHAMMAD HUDARI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Pingaran Ilir, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

Bermula ketika Saksi TAUFIQ dan Saksi RIZA yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Golongan 1 jenis sabu di Desa Pingaran Ilir RT 05, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WITA, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi TAUFIQ dan Saksi RIZA beserta anggota Kepolisian lainnya langsung menuju ke lokasi serta melakukan penyelidikan di sekitaran daerah tersebut. Bahwa setelah menunggu beberapa saat di dalam mobil, keluar Terdakwa sendirian berjalan kaki di belakang rumah dan dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah itu Anggota Kepolisian langsung mendekati Terdakwa  dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap badan Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di kantong celana sebelah kiri ditemukan 3 (tiga) paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip dan di kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merek REDMI warna biru. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Banjar guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dilakukan oleh Penyidik dan disaksikan oleh Terdakwa pada tanggal 19 Februari 2024 bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 0,75gram/ berat plastik 0,63gram/ berat bersih 0,12gram.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0206 tertanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil pengujian Metamfetamina = Positif, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina sebagaimana dimaksud Golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya