INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/Pdt.G/2026/PN Mtp | 1.Said Kamaruz Zaman 2.norasya verdiana |
haji sakdiyah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2026/PN Mtp | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan Tergugat yang di panggil secara patut tidak hadir dipersidangan.
2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya dan verstek.
3. Menyatakan sah jual beli tanah yang terletak di Desa Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1030, Surat Ukur Sementara Nomor : 978/57/6/82 dengan ukuran luas : 7.585 meter2 (tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi) atas nama Haji Sakdiyah dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Dudum
Sebelah selatan : Sungai
Sebelah barat : Rahmawati
Sebelah timur : Drs. Normansyah
Sebagaimana Akta Jual Beli tertanggal 27 maret 1991 No. 59/ KG-III / 1991 yang isinya dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Gambut.
4. Menyatakan sah PENGGUGAT adalah anak pemilik tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1030, Surat Ukur Sementara Nomor : 987/57/6/82 dengan ukuran luas 7.585 meter2 ( tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi ) atas nama Haji Sakdiyah yang terletak di Desa Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, dengan batas-batas sebagai berikut;
Sebelah utara : Dudum
Sebelah selatan : Sungai
Sebelah barat : Rahmawati
Sebelah timur : Drs. Normansyah
5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 1030 Tahun 1982 atas nama Haji Sakdiyah adalah sah dan berkekuatan hukum/
6. Memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus jual beli di PPAT serta proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 1030, Surat ukur Sementara 987/57/6/82 dengan ukur luas : 7.585 meter2 ( tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi ) atas nama Haji Sakdiyah, dari TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT ( Norasya Verdiana dan Said Kamaruz Zaman ).
7. Memberikan ijin kepada PENGGUGAT untuk bertindak ( sebagai kuasa dari TERGUGAT ) menghadap PPAT maupun Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Martapura guna mengurus akta jual beli serta balik nama atas tanah Sertifiakt Hak Milik Nomor 1030, Surat ukur Sementara 987/57/6/82 dengan ukur luas : 7.585 meter2 ( tujuh ribu lima ratus delapan puluh lima meter persegi ) atas nama Haji Sakdiyah yang terletak di Desa Gambut Kecamatan Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar.
8. Memerintahkan Turut TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak ( balik nama ) Sertifikat Hak Milik Nomor 1030 Tahun 1982 yang semula atas nama Haji Sakdiyah menjadi Rachmi Etika dan Untuk Selanjutnya Menjadi Norasya Verdiana dan Said Kamaruz Zaman ( PENGGUGAT ).
9. Menyatakan putusan serta merta dilaksanakan walaupun TERGUGAT melakukan upaya Hukum verzet, banding dan kasasi.
10. Menghukum TERGUGAT ,dan Turut TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
11. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
