Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI UNIT ASTAMBUL 1.ZAINAL ABIDIN
2.SITI ZAINAB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT ASTAMBUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul AzizBRI UNIT ASTAMBUL
Tergugat
NoNama
1ZAINAL ABIDIN
2SITI ZAINAB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.279.411,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 37.279.411,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS SEBELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.025.347,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA DUA PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 2.254.064,- ( DUA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU ENAM PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SKT NO  710/SL/2014  ATAS  NAMA  ZAINAL  ABIDIN  di  Lingkungan  Desa  Sungai  Lurus  Kecamatan  Sambung Makmur,   Kabupaten   Banjar   dan   SKT   NO   593.21/0259/Pem-SL/I/2019   ATAS   NAMA   SITI   ZAINAB di Lingkungan RT 03 Desa Sungai Lurus Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten  Banjar,  sekaligus bangunan yang berdiri di atasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak