| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2026/PN Mtp | Simpun Tara | Adi Susanto | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2026/PN Mtp | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2.Menyatakan Surat Jual Beli Tanah berupa kuitansi tertanggal 15 Desember 2026 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah dan Bangunan seluas 297m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 02199 tertanggal 29 Januari 2007 dengan Surat Ukur No. 1337/HK.II/2007 tertanggal 29 Januari 2007 atas nama Bapak Adi Susanto, terletak di Komplek Bunyamin 3, Blok A No. 1 RT. 13, Kelurahan Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar kode pos 70654 kepada Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum. 3.Menyatakan sebidang tanah dan Bangunan seluas 297m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 02199 tertanggal 29 Januari 2007 dengan surat ukur No. 01337/KH.II/2007 tertanggal 29 Januari 2007 atas nama bapak Adi Susanto, yang terletak di Komplek Bunyamin 3, Blok A No. 1 RT. 13, Kelurahan Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar kode pos 70654 dengan batas-batas sebagai berikut : 4.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 02199 tertanggal 29 Januari 2007 dengan Surat Ukur No.01337/KH.II/2007 tertanggal 29 Januari 2007 atas nama Adi Susanto, yang terletak di Komplek Bunyamin 3, Blok A No. 1 RT. 13, Kelurahan Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar kode pos 70654 yang semula atas nama Adi Susanto menjadi milik ibu Simpun Tara. 5.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak No. 02199 tertanggal 29 Januari 2007 dengan surat ukur no.0133 tertanggal 29 Januari 2007 atas nama Adi Susanto, yang terletak di Komplek Bunyamin 3, Blok A No. 1 RT. 13, Kelurahan Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar kode pos 70654 yang semula atas nama Adi Susanto menjadi Simpun Tara. 6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 7.Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
