Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 65.733.129,- ( ENAM PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU SERATUS DUA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 59.679.773,- ( LIMA PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 6.053.356,- ( ENAM JUTA LIMA PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor 3477 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atas nama IRIANI NOOR berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. |