| Dakwaan |
.
Pertama :
---------- Bahwa mereka terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) dan terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di depan Klinik Rafisa Dahlia yang beralamat di Jalan Dahlia I No.41 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalsel dan Jalan A Yani km.7.400 Gg. Al – Munawarrah No.- Rt/Rw: 16/01 Ds.Kertak hanyar II Kec.Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Martapura sesuai pasal 165 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Martapura berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut ; ------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) dihubungi oleh seseorang yang bernama Sdr. AULIA (belum tertangkap) dengan maksud membeli sabu seberat 5 gram, kemudian terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) mengatakan kepada Sdr. AULIA agar melakukan pertemuan di siring Banjarmasin, setelah terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) bertemu dengan Sdr. AULIA sekitar pukul 23.30 Wita disiring Banjarmasin kemudian sama-sama kerumah terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) yang beralamat di Jalan A Yani km.7.400 Gg. Al – Munawarrah No.- Rt/Rw: 16/01 Ds.Kertak hanyar II Kec.Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan dan sesampai dirumah terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) waktu itu terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) memberitahukan kepada terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) dan Sdr. AULIA bahwa untuk sabu seberat 5 gram seharga Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) namun waktu itu terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) tidak bisa menyediakan sabu tersebut karena sudah larut malam serta mengatakan apabila hendak membeli besok saja datang lagi dan setelah itu terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) dan Sdr. AULIA masing-masing pulang kerumahnya.
- Bahwa ke esokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) ditelpon oleh Sdr. AULIA bermaksud membeli sabu, kemudian terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) dan Sdr. AULIA bertemu di depan HBI dan setelah itu terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) menghubungi terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) untuk menanyakan sabu yang sebelumnya telah dipesan dan oleh terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) menyuruh terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) untuk mengirimkan uang pembelian sabu dengan harga yang disepakati yaitu seharga Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) mengirimkan uang pembelian sabu tersebut kemudian terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) dan Sdr. AULIA sama-sama kembali mendatangi kerumah terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) dan saat menuju kerumah terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) waktu itu Sdr. AULIA tidak ikut kerumah melainkan hanya menunggu didepan dan terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) saja sendirian mendatangi kerumah terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) dan sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) sampai dirumah terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) dan waktu itu terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) mengatakan kepada terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) masih menunggu anak buahnya yang membawakan sabu pesanan tersebut dan saat menunggu anak buahnya waktu itu mereka terdakwa sempat mengkonsumsi atau menggunakan sabu bersama-sama serta terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) juga memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sabu untuk dikonsumsi kepada terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm).
- Bahwa saat terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) masih berada dirumah terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) kemudian Sdr. AULIA menelpon terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) untuk menanyakan apakah sabunya sudah ada dan dijawab oleh terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) masih menunggu diantar oleh anak buah dari terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) dan Sdr. AULIA juga mengatakan untuk pergi meninggalkan tempat tersebut serta mengakakan kepada terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) agar diberitahu apablia sudah mendapatkan sabu penasanan tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 16.00 Wita terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) menemui anak buahnya yang mengantarkan sabu didekat rumahnya dan setelah terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) menerima sabu tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) dan setelah menerima sabu tersebut kemudian langsung menghubungi Sdr. AULIA untuk menyerahkan sabu tersebut dan oleh Sdr. AULIA mengatakan untuk melakukan pertemuan di depan Klinik Rafisa Dahlia yang beralamat di Jalan Dahlia I No.41 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalsel setelah itu terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) langsung menuju ketempat dimaksud dan sekitar pukul 16.45 Wita sesampai ditempat yang telah diberitahu oleh Sdr. AULIA tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi MUHAMAD MEKA NOPRIJAL, S.H. Bin SUTARSO dan saksi RAKHADEKA DAFFA RIANTO, S.H. Bin DONNY AUGUST RIANTO yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika dan saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 6,53 gram (berat bersih 5,99 gram) yang berada didalam 1 (satu) buah Helm warna Putih yang dipegang ditangan kanan terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm), selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah hp Samsung warna hitam dengan No Sim Card dan Whastapp Business : 0813-3372-623 ( IMEI 1 : 358482473167714/01 dan IMEI 2 : 359583963167715/01 ) dan 1 (satu) buah sepeda motor Beat warna hitam dengan Nopol DA 2363 MW dengan No rangka : MH1JME117SK817271 dan No Mesin : JME1E1815573, kemudian terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) menerangkan petugas bahwa sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm), selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) sekitar pukul. 17.15 wita, dirumahnya yang beralamat di Jalan A Yani km.7.400 Gg. Al – Munawarrah No.- Rt/Rw: 16/01 Ds.Kertak hanyar II Kec.Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan dan petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya didalam kamar mandi rumahnya serta 2 ( dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan 1 (satu ) buah Timbangan Digital dan 1 ( satu buah Hp Oppo Warna Abu – Abu dengan No Sim Card dan Whastapp : 0857 – 8707 -4180 ( IMEI 1 : 864588081143298 dan IMEI 2 : 864588081143280 ) milik terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm), selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun mereka terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab : 0390/NNF/2026 pada Laboratorium Forensik tanggal 09 April 2026 yang diketahui oleh Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RACHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa mereka terdakwa dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 KUHP tentang penyesuaian pidana.
ATAU :
Kedua :
---------- Bahwa mereka terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) dan terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 16.45 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di depan Klinik Rafisa Dahlia yang beralamat di Jalan Dahlia I No.41 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalsel dan Jalan A Yani km.7.400 Gg. Al – Munawarrah No.- Rt/Rw: 16/01 Ds.Kertak hanyar II Kec.Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, mengingat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Martapura sesuai pasal 165 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Martapura berwenang untuk mengadili Perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bermula petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi MUHAMAD MEKA NOPRIJAL, S.H. Bin SUTARSO dan saksi RAKHADEKA DAFFA RIANTO, S.H. Bin DONNY AUGUST RIANTO sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika dan menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 16.45 Wita petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) di depan Klinik Rafisa Dahlia yang beralamat di Jalan Dahlia I No.41 Kel. Telawang Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalsel saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) waktu itu menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 6,53 gram (berat bersih 5,99 gram) yang berada didalam 1 (satu) buah Helm warna Putih yang dipegang ditangan kanan terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm), selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah hp Samsung warna hitam dengan No Sim Card dan Whastapp Business : 0813-3372-623 ( IMEI 1 : 358482473167714/01 dan IMEI 2 : 359583963167715/01 ) dan 1 (satu) buah sepeda motor Beat warna hitam dengan Nopol DA 2363 MW dengan No rangka : MH1JME117SK817271 dan No Mesin : JME1E1815573, kemudian terdakwa 1. IWAN SUPRIYADIE Als IWAN KOMO Als IWAN Bin ABD. RAJAK (Alm) menerangkan petugas bahwa sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm), selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm) sekitar pukul. 17.15 wita, dirumahnya yang beralamat di Jalan A Yani km.7.400 Gg. Al – Munawarrah No.- Rt/Rw: 16/01 Ds.Kertak hanyar II Kec.Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan dan petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya didalam kamar mandi rumahnya serta 2 ( dua) buah sendok sabu terbuat dari sedotan 1 (satu ) buah Timbangan Digital dan 1 ( satu buah Hp Oppo Warna Abu – Abu dengan No Sim Card dan Whastapp : 0857 – 8707 -4180 ( IMEI 1 : 864588081143298 dan IMEI 2 : 864588081143280 ) milik terdakwa 2.MUHAMMAD IRWAN Als IWAN NAGA ALS IWAN Bin ARBANI (Alm), selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun mereka terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
- Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab : 0390/NNF/2026 pada Laboratorium Forensik tanggal 09 April 2026 yang diketahui oleh Plt. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RACHMAD, ST ternyata sediaan sabu dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.
- Bahwa mereka terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 KUHP jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU R.I No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. |