Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.NUR AULIA ADHYAKSARI PURNOMO, S.H., M.H
2.RATIH YUSTITIA, S.H.
ARIYANI Alias ARI Bin (Alm) KHAIRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2354/O.3.13/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AULIA ADHYAKSARI PURNOMO, S.H., M.H
2RATIH YUSTITIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANI Alias ARI Bin (Alm) KHAIRANI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., M.H., dkkARIYANI Alias ARI Bin (Alm) KHAIRANI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa ARIYANI Als ARI Bin (Alm) KHAIRANI sekira pada hari Jum’at, tanggal 15 Mei 2026 sekitar jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 bertempat disebuah rumah beralamat Komplek Griya Annisa III Desa Tatah Belayung Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 15 Mei 2026 sekira jam 17.00 WITA di rumah kediaman Terdakwa beralamat Komplek Griya Annisa III Desa Tatah Belayung Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Terdakwa menerima pemesanan sabu-sabu sebanyak setengah kantong atau berat sekira 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan transfer dana sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi AKHMAD NANI, sisa pembayaran Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayar cash setelah sabu diserahkan, menurut kesepakatan saksi AKHMAD NANI akan memberikan upah kepada Terdakwa sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menghubungi DANI WALET (DPO) untuk membeli pesanan saksi AKHMAD NANI dan sekira pukul 18.30 wita Terdakwa mengambil setengah kantong atau berat sekira 2,5 (dua setengah) gram atas petunjuk DANI WALET (DPO) dipinggir jalan di daerah Kelayan B Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kemudian terdakwa langsung memberikan pesanan kepada saksi AKHMAD NANI didekat SMP beralamat Desa Tatah Pemangkih Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan pembayaran sabu dibayar lunas secara cash sebanyak Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa transferkan kepada DANI WALET (DPO).
  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026 sekira 13.30 WITA di rumah kediaman Terdakwa Komplek Griya Annisa III Desa Tatah Belayung Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Terdakwa menerima pemesan sabu-sabu sebanyak setengah kantong atau berat sekira 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dana sejumlah 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi AKHMAD NANI, adapun sisa Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) akan dibayar cash setelah sabunya diserahkan.
  • Bahwa Terdakwa menghubungi DANI WALET (DPO) untuk memesankan sabu sabu sejumlah 2,5 (dua koma lima) gram dengan cara berhutang ketika saksi AKHMAD NANI membayar lunas seluruhnya, kemudian Terdakwa mengambil sabu-sabu yang telah diranjau atau diletakkan di tanah dekat pohon yang ditebang dipinggir Jl. Beruntung kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dalam keadaan 2 (dua) paket sabu didalam 1 (satu) bungkus bekas permen FRUZZ GUMMY yang berada di dalam1 (satu) bungkus plastic klip yang selanjutnya Terdakwa simpan dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor merk HONDA BEAT warna ungu biru no.pol : DA 6118 IR bersama 1 (satu) buah Hp merk INFINIX warna hitam, lalu Terdakwa menuju SMP Lokasi keberadaan saksi AKHMAD NANI.
  • Bahwa dipinggir jalan Desa Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar sebelum bertemu dengan saksi AKHMAD NANI Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Banjar ditemukan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 2,78 gram (plastik klip 0,20 x 2 = 0,40 gram) berat bersih 2,38 gram, 1 (satu) bungkus bekas permen FRUZZ GUMMY, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah Hp merk INFINIX warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna ungu biru no.pol : DA 6118 IR.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga sabu sabu selanjutnya dilakukan penimbangan oleh PT Pengadaian (persero) UPC Martapura dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 16 Mei 2026 terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 2,78 gram / berat 2 plastik 0,40 gram / dengan berat bersih 2,38 gram dan dilakukan penyisihan sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti oleh Polres Banjar sebanyak 0,02 gram untuk pengujian (screaning) dan 0,02 gram untuk uji ke Bidlabfor Polda kalsel, adapun sisa lainnya dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 24 Mei 2026 oleh Polres Banjar sebanyak 2,34 gram dimusnahkan oleh pihak penyidik.
  • Bahwa barang bukti 2 (dua) paket yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu yang telah disisihkan berdasarkan pemeriksaan pada  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0823/NNF/2026 tanggal 02 Juni 2026, No. Barang Bukti: 1202 / 2026 / NF = Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa hasil penjualan pada tanggal 15 Mei 2026 sebanyak Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang diterima Terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan penjualan pada tanggal 16 Mei 2026 Terdakwa belum mendapatkan keuntungan karena telah ditangkap oleh pihak kepolisian sebelum berhasil menyerahkan sabu kepada saksi AKHMAD NANI.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman merupakan hal yang dilarang oleh undang-undang karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan Kesehatan, tidak ada izin dari instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa ARIYANI Als ARI Bin (Alm) KHAIRANI sekira pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026 sekitar jam 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Pinggir jalan Desa Pemangkih darat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Banjar pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 13.30 wita bertempat dipinggir jalan Desa Pemangkih Darat Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 2,78 gram (plastik klip seberat 0,20 gram x 2 = 0,40 gram) berat bersih 2,38 gram, 1 (satu) bungkus bekas permen FRUZZ GUMMY, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah Hp merk INFINIX warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna ungu biru no.pol : DA 6118 IR.
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga sabu sabu selanjutnya dilakukan penimbangan oleh PT Pengadaian (persero) UPC Martapura dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 16 Mei 2026 terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 2,78 gram / berat 2 plastik 0,40 gram / dengan berat bersih 2,38 gram yang kemudian disisihkan sebagaimana Berita Acara Penyisihan Barang Bukti oleh Polres Banjar sebanyak 0,02 gram untuk pengujian (screaning) dan 0,02 gram untuk uji ke Bidlabfor Polda kalsel, adapun sisa lainnya dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 24 Mei 2026 oleh Polres Banjar sebanyak 2,34 gram dimusnahkan oleh pihak penyidik
  • Bahwa barang bukti 2 (dua) paket yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu yang telah disisihkan berdasarkan pemeriksaan sebagaimana  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0823/NNF/2026 tanggal 02 Juni 2026, No. Barang Bukti: 1202 / 2026 / NF = Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I merupakan hal yang dilarang oleh undang-undang karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan Kesehatan, tidak ada izin dari instansi yang berwenang, serta tidak dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.—

Pihak Dipublikasikan Ya