| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa SAM’ANI Als BADAR Bin ASMUNI (Alm) Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 skj 19.00 wita setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat Jl. Jl. A Yani KM. 12,600 Handil Negara Rt.003 Rw.001 No. 167 bedakan Pintu ke 2 Kel. Gambut Barat Kel. Gambut Barat Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------
-
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwa akan ada aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan, pengumpulan data dan observasi di TKP oleh saksi Rynatoro Diver Asjadar S.H., Renaldi Pratma Jaya,S.H. beserta anggota Ditresnarkoba Subdit I Polda Kalsel. Saat terdakwa sedang berada di rumahnya (TKP) kemudian terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 11 (sebelas) paket sabudengan berat kotor 33, 87 gram (berat bersih 31,79 gram) dengan rincian 2 (dua) paket sabu berat kotor 0,81 gram (berat bersih 0,53 gram) berada di atas lantai pada ruang kamar depan dan 9 (sembilan) paket sabu berat kotor 33,36 gram (berat bersih 31,26 gram) yang disimpan di dalam bohlam lampu merk ”LUBY” yang terletak di atas lemari pada ruang kamar belakang, 1 (satu) buah sendok sabu warna hitam terbuat dari sedotan, 2 (dua) buah sendok plastik kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru merk ”DIGITAL SCALE”, 2 (dua) pak plastik klip ditemukan di dinding ruang dapur, 1 (satu) buah Handphone INFINIX SMART 10 warna silver No. Simcard / No.wa : 0831-9729-5690 dengan IMEI 1 : 358584690052262 dan IMEI 2 : 358584697969591 yang merupakan alat komunikasi transaksisabu yang dilakukan terdakwa dan uang tunai Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu sebelumnya.
- Bahwa sabu yang diamankan tersebut di beli terdakwa dengan cara berhutang dari Deny (dalam pencarian) Pada hari Rabu tgl 13 Mei 2026 skj 10.00 wita dengan berat 25 gram harga Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) dan akan dibayarkan apabila sabu telah berhasil di jual, sabu tersebut dibeli terdakwa karena ada pesanan sabu dan stok sabu terdakwa tidak cukup, lalu skj 12.00 wita Deny menyuruh terdakwa untuk pergi ke Pekauman di Banjarmasin kemudian terdakwa diarahkan oleh kurir sdr. Deny ke jl. Rantauan Timur II Gg. Jemaah 1 Kel. Pekauman Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin untuk mengambil paketan sabu di dalam 1 bungkus mie instan yang di taruh di atas tanah dekat kotak amal Langgar Darul Ihsan. Setelah sabu diambil terdakwa bawa pulang ke rumahnya dan di bagi menjadi 7 paket sabu. Lalu terdakwa menyimpan 5 paket sabu di dalam bohlam merk Luby yang mana di dalam bohlam tersebut sudah ada 4 paket sabu sisa pembelian sebelumnya pada hari Senin 11 Mei 2026, sedangkan 2 paket sabu di letakan terdakwa di lantai rumah di kamar depan.
- Bahwa terdakwa sudah sekiatr 15 kali membeli sabu dari Deny dan telah di jual terdakwa dan keuntungan terdakwa menjual sabu yaitu sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 5 gram dan juga terdakwa bisa gratis memakai sabu yang diambil dari congkelan sabu yang akan dijual kepada pembeli langganan terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0688/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 dengan dengan kesimpulan: Barang bukti dengan nomor: 1032/2026/NF s/d 1042/2026/NF adalah benar Kristal adalah benar mengandung narkotika Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek keferamsian atau pedagang besar farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui jika perbuatanya tersebut adalah salah dan melanggar hukum.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SAM’ANI Als BADAR Bin ASMUNI (Alm) Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 skj 19.00 wita setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat Jl. Jl. A Yani KM. 12,600 Handil Negara Rt.003 Rw.001 No. 167 bedakan Pintu ke 2 Kel. Gambut Barat Kel. Gambut Barat Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwa akan ada aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan, pengumpulan data dan observasi di TKP oleh saksi Rynatoro Diver Asjadar S.H., Renaldi Pratma Jaya,S.H. beserta anggota Ditresnarkoba Subdit I Polda Kalsel. Saat terdakwa sedang berada di rumahnya (TKP) kemudian terdakwa langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa ditemukan 11 (sebelas) paket sabudengan berat kotor 33, 87 gram (berat bersih 31,79 gram) dengan rincian 2 (dua) paket sabu berat kotor 0,81 gram (berat bersih 0,53 gram) berada di atas lantai pada ruang kamar depan dan 9 (sembilan) paket sabu berat kotor 33,36 gram (berat bersih 31,26 gram) yang disimpan di dalam bohlam lampu merk ”LUBY” yang terletak di atas lemari pada ruang kamar belakang, 1 (satu) buah sendok sabu warna hitam terbuat dari sedotan, 2 (dua) buah sendok plastik kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru merk ”DIGITAL SCALE”, 2 (dua) pak plastik klip ditemukan di dinding ruang dapur, 1 (satu) buah Handphone INFINIX SMART 10 warna silver No. Simcard / No.wa : 0831-9729-5690 dengan IMEI 1 : 358584690052262 dan IMEI 2 : 358584697969591 yang merupakan alat komunikasi transaksisabu yang dilakukan terdakwa dan uang tunai Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu sebelumnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0688/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 dengan dengan kesimpulan: Barang bukti dengan nomor: 1032/2026/NF s/d 1042/2026/NF adalah benar Kristal adalah benar mengandung narkotika Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukan bekerja di bidang kefarmasian atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau pedagang besar farmasin yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan terdakwa mengetahui jika perbuatanya tersebut adalah salah dan melanggar hukum.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------- |