Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.
YULIANSYAH bin H. MAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1279/O.3.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2KRISHNA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIANSYAH bin H. MAHYUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkYULIANSYAH bin H. MAHYUNI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----- Bahwa terdakwa YULIANSYAH BIN H. MAHYUNI pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di dalam rumah tepatnya ruang keluarga terdakwa yang beralamatkan di Desa Sungai Rangas TengahRt. 02 Kec. Martapura Kab. Banjar atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golonggetahui an I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,47 gram berat bersih 6,91 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

                                 

Bahwa berawal dari Tim Ops Antik Intan 2024 Polsek Martapura Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Rangas Tengah Rt.02 Kec. Martapura Barat tepatnya di rumah Sdr. YULIANSYAH banyak orang keluar masuk dan dimana rumah tersebut sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu, mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi M. Rifani, SE dan saksi Ade Diliyanto (keduanya anggota Kepolisian Sektor Martapura Barat) beserta anggota lainnya langsung melakukan penyelidikan di tempat Sdr. Yuliansyah tersebut, dimana sewaktu saksi M. Rifani, SE dan saksi Ade Diliyanto mendatangi rumah Sdr. YULIANSYAH, pada saat itu Sdr. Yuliansyah sedang berdiri dan menaruh suatu barang yang di simpan di dalam plastik klip warna putih transparan di dalam kotak rokok yang terbuat dari seng merk U BOLD dan dalam kotak rokok yang terbuat dari seng merk SAMPOERNA yang mana selanjutnya plastic tersebut di taruh / di simpan di bawah kasur yang ada di depan tv tepatnya di ruang keluarga rumah Sdr. Yuliansyah, Adapun setelah melihat hal tersebut lalu saksi M. Rifani, SE dan saksi Ade Diliyanto langsung mengamankan terdakwa YULIANSYAH sedangkan anggota Kepolisian lainnya memanggil ketua RT setempat, setelah ketua Rt. 01 datang selanjutnya saksi M. Rifani, SE dan saksi Ade Diliyanto menyuruh terdakwa YULIANSYAH membuka kotak rokok yang terbuat dari seng merk U BOLD serta kotak rokok yang terbuat dari seng merk SAMPOERNA dan di saksikan oleh ketua Rt setempat, setelah kotak rokok terbuka, kemudian di dalamnya di temukan 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu yang di simpan di dalam plastik klip warna putih transparan terbagi menjadi 2 (dua) yang 31 (tiga puluh satu) paket yang di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu terdakwa simpan di dalam kotak rokok yang terbuat dari seng merk U BOLD dan yang 2 (dua) paket sedang yang di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu terdakwa simpan di dalam kotak rokok yang terbuat dari seng merk SAMPOERNA, selanjutnya terhadap terdakwa YULIANSYAH dan barang bukti diamankan ke Polsek Martapura Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa pada saat di interogasi oleh anggota Kepolisian Sektor Martapura Barat mengenai kepemilikan  33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu yang di simpan di dalam plastik klip warna putih transparan tersebut, dimana terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang mana terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa kenal dan mengaku bernama HENI yang terdakwa beli dengan harga per kantong dengan berat kurang lebih 5 gram sebesar Rp. 6.100.000,- yang terdakwa dapatkan pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wita di sungai Bakung tepatnya di samping masjid dekat rumah panggung yang terletak di Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar, dimana Sdri. HENI mengojekkan tukangojekyang terdakwa tidak kenal dengan tukang ojek tersebut, dimana tukang ojek menaruh barang pada tempat yang sudah ditentukan terlebih dahulu lalu barang tersebut di letakkan oleh tukang ojek di pinggir jalan di semak-semak yang mana kondisi jalan pada saat itu sedang sepi, selanjutnya terdakwa meletakkan duit di pinggir jalan dekat semak-semak, selanjutnya terdakwa mempoto duit tersebut kepada Sdri. HENI, Adapun setelah sama-sama tahu lalu terdakwa mengambil barang / sabu yang diantar oleh ojek tersebut dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan langsung pulang menuju ke rumah terdakwa. Adapun setelah sampai di rumah terdakwa mulai mempaket-paketkan menjadi 33 paket dan terdakwa gabung sisa sabu milik terdakwa yang sebelumnya masih ada dan belum terjual menjadi 33 paket yakni ada paket dengan harga Rp. 150.000,-, Rp. 200.000,- Rp. 250.000,-, Rp. 300.000,- dan paket dengan harga Rp. 400.000, dan apabila terjual semua maka terdakwa akan memperoleh uang sejumlah Rp. 7.000.000,-, Adapun selain untuk dijual sabu-sabu tersebut juga Sebagian dipergunakan sendiri oleh terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Kepolisian Sektor Martapura Barat  yang dibuat dan ditandatangani oleh YUDA ADI PUTRANTO selaku penyidik pembantu dan diketahui juga oleh terdakwa YULIANSYAH BIN H. MAHYUNI beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di Kepolisian Sektor Martapura Barat terhadap Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,47 gram, berat bersih 6,91 gram.

  • Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM Di Banjarmasin Nomor. LHU.109.K.05.16.24.0541  tanggal 28-05-2024:

Nomor Kode Contoh                             : 24.109.11.16.05.0533.K

Nama Sediaan Contoh                          : Sabu

Jumlah Contoh yang diterima               : 0,02 gram

HASIL PENGUJIAN :

  • Pemerian      :    Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau
  • Identifikasi  :    Metamfetamin Positif (+)
  • Cara             :      -   REAKSI WARNA, KLT
  • Spektrofotometri UV

KESIMPULAN  :

Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin ( termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Bahwa 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,47 gram, berat bersih 6,91 gram yang  terdakwa miliki tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkkan narkotika jenis sabu-sabu;

 

----- Perbuatan terdakwa YULIANSYAH BIN H. MAHYUNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR

 

 

----- Bahwa terdakwa YULIANSYAH BIN H. MAHYUNI pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di dalam rumah tepatnya ruang keluarga terdakwa yang beralamatkan di Desa Sungai Rangas TengahRt. 02 Kec. Martapura Kab. Banjar atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,47 gram berat bersih 6,91 gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --

 

Bahwa berawal dari Tim Ops Antik Intan 2024 Polsek Martapura Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Rangas Tengah Rt.02 Kec. Martapura Barat tepatnya di rumah Sdr. YULIANSYAH banyak orang keluar masuk dan dimana rumah tersebut sering dijadikan transaksi jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu, mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi M. Rifani, SE dan saksi Ade Diliyanto (keduanya anggota Kepolisian Sektor Martapura Barat) beserta anggota lainnya langsung melakukan penyelidikan di tempat Sdr. Yuliansyah tersebut, dimana sewaktu saksi M. Rifani, SE dan saksi Ade Diliyanto mendatangi rumah Sdr. YULIANSYAH, pada saat itu Sdr. Yuliansyah sedang berdiri dan menaruh suatu barang yang di simpan di dalam plastik klip warna putih transparan di dalam kotak rokok yang terbuat dari seng merk U BOLD dan dalam kotak rokok yang terbuat dari seng merk SAMPOERNA yang mana selanjutnya plastic tersebut di taruh / di simpan di bawah kasur yang ada di depan tv tepatnya di ruang keluarga rumah Sdr. Yuliansyah, Adapun setelah melihat hal tersebut lalu saksi M. Rifani, SE dan saksi Ade Diliyanto langsung mengamankan terdakwa YULIANSYAH sedangkan anggota Kepolisian lainnya memanggil ketua RT setempat, setelah ketua Rt. 01 datang selanjutnya saksi M. Rifani, SE dan saksi Ade Diliyanto menyuruh terdakwa YULIANSYAH membuka kotak rokok yang terbuat dari seng merk U BOLD serta kotak rokok yang terbuat dari seng merk SAMPOERNA dan di saksikan oleh ketua Rt setempat, setelah kotak rokok terbuka, kemudian di dalamnya di temukan 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu yang di simpan di dalam plastik klip warna putih transparan terbagi menjadi 2 (dua) yang 31 (tiga puluh satu) paket yang di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu terdakwa simpan di dalam kotak rokok yang terbuat dari seng merk U BOLD dan yang 2 (dua) paket sedang yang di duga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu terdakwa simpan di dalam kotak rokok yang terbuat dari seng merk SAMPOERNA, selanjutnya terhadap terdakwa YULIANSYAH dan barang bukti diamankan ke Polsek Martapura Barat guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Bahwa pada saat di interogasi oleh anggota Kepolisian Sektor Martapura Barat mengenai kepemilikan  33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu yang di simpan di dalam plastik klip warna putih transparan tersebut, dimana terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang mana terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa kenal dan mengaku bernama HENI yang terdakwa beli dengan harga per kantong dengan berat kurang lebih 5 gram sebesar Rp. 6.100.000,- yang terdakwa dapatkan pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 21.00 wita di sungai Bakung tepatnya di samping masjid dekat rumah panggung yang terletak di Sungai Lulut Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar, dimana Sdri. HENI mengojekkan tukangojekyang terdakwa tidak kenal dengan tukang ojek tersebut, dimana tukang ojek menaruh barang pada tempat yang sudah ditentukan terlebih dahulu lalu barang tersebut di letakkan oleh tukang ojek di pinggir jalan di semak-semak yang mana kondisi jalan pada saat itu sedang sepi, selanjutnya terdakwa meletakkan duit di pinggir jalan dekat semak-semak, selanjutnya terdakwa mempoto duit tersebut kepada Sdri. HENI, Adapun setelah sama-sama tahu lalu terdakwa mengambil barang / sabu yang diantar oleh ojek tersebut dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut dan langsung pulang menuju ke rumah terdakwa. Adapun setelah sampai di rumah terdakwa mulai mempaket-paketkan menjadi 33 paket dan terdakwa gabung sisa sabu milik terdakwa yang sebelumnya masih ada dan belum terjual menjadi 33 paket yakni ada paket dengan harga Rp. 150.000,-, Rp. 200.000,- Rp. 250.000,-, Rp. 300.000,- dan paket dengan harga Rp. 400.000, dan apabila terjual semua maka terdakwa akan memperoleh uang sejumlah Rp. 7.000.000,-, Adapun selain untuk dijual sabu-sabu tersebut juga Sebagian dipergunakan sendiri oleh terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Kepolisian Sektor Martapura Barat  yang dibuat dan ditandatangani oleh YUDA ADI PUTRANTO selaku penyidik pembantu dan diketahui juga oleh terdakwa YULIANSYAH BIN H. MAHYUNI beserta para saksi pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wita bertempat di Kepolisian Sektor Martapura Barat terhadap Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,47 gram, berat bersih 6,91 gram.

  • Menurut Laporan Hasil Pengujian Badan POM Di Banjarmasin Nomor. LHU.109.K.05.16.24.0541  tanggal 28-05-2024:

Nomor Kode Contoh                             : 24.109.11.16.05.0533.K

Nama Sediaan Contoh                          : Sabu

Jumlah Contoh yang diterima               : 0,02 gram

 

HASIL PENGUJIAN :

  • Pemerian      :    Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau
  • Identifikasi  :    Metamfetamin Positif (+)
  • Cara             :      -   REAKSI WARNA, KLT
  • Spektrofotometri UV

KESIMPULAN  :

Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin ( termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

     Bahwa 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,47 gram, berat bersih 6,91 gram yang terdakwa miliki tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu;

 

---------- Perbuatan terdakwa YULIANSYAH BIN H. MAHYUNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya