| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa NUR KHOLIS FAUZI Bin RUSLIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Atayau Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 17.00 WITA, Sdr. ANDRE (masih dalam pencarian) mengajak Terdakwa untuk mengantarkannya membeli narkotika jenis sabu sekaligus berencana mengunjungi istrinya yang akan melahirkan di Desa Biih, sebagai imbalan Sdr. ANDRE menjanjikan kepada Terdakwa uang bensin serta mengajaknya mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama, selanjutnya di tengah perjalanan tepatnya di Desa Gunung Batu, Sdr. ANDRE bertemu dengan 2 (dua) orang yang sebelumnya telah dihubunginya untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu, setelah transaksi tersebut selesai dan narkotika jenis sabu berhasil diperoleh, Terdakwa bersama Sdr. ANDRE tidak jadi menuju Desa Biih melainkan langsung kembali ke rumah di Desa Atayau sambil membawa narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa rumah yang beralamat di Desa Atayau tersebut oleh Sdr. ANDRE dijadikan tempat menyimpan narkotika jenis sabu sekaligus tempat melakukan transaksi dengan para pembeli, Terdakwa mengetahui keadaan tersebut karena sering berada di rumah tersebut, selain itu Terdakwa juga telah beberapa kali atas perintah Sdr. ANDRE mengambilkan dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh pembeli kepada Sdr. ANDRE, atas bantuannya tersebut Terdakwa memperoleh imbalan baik dari pembeli maupun dari Sdr. ANDRE berupa uang, sebungkus rokok maupun diajak mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama, sehingga Terdakwa secara sadar turut membantu dan mempermudah berlangsungnya transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Sdr. ANDRE;
- Bahwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di rumah yang beralamat di Desa Atayau, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 03.00 WITA anggota Satresnarkoba Polres Banjar mendatangi rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa yang sedang berada di ruang tamu, pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu, yaitu di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam yang diletakkan di bawah pohon pisang di belakang rumah, kemudian petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram, berat plastik 0,18 gram dan berat bersih 0,72 gram, selain itu turut diamankan 1 (satu) unit telepon genggam merek INFINIX warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. ANDRE yang sebelumnya diperoleh dengan cara diantar oleh Terdakwa untuk melakukan pembelian, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti, dalam Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 0461/NNF/2026 yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel pada pokoknya menerangkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0173 gram diberi nomor barang bukti 0746/2026/NF yang disita dari Terdakwa NUR KHOLIS FAUZI Bin RUSLIANSYAH adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa NUR KHOLIS FAUZI Bin RUSLIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Atayau Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------
- Bahwa berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Banjar memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Desa Atayau, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 03.00 WITA petugas mendatangi rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa yang sedang berada di ruang tamu, pada saat dilakukan penggeledahan Terdakwa menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang berada di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam yang diletakkan di bawah pohon pisang di belakang rumah, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram, berat plastik 0,18 gram, dan berat bersih 0,72 gram, selain itu turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek INFINIX warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Sdr. ANDRE yang sebelumnya diperoleh setelah Terdakwa mengantarkan Sdr. ANDRE untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut,
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti, dalam Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 0461/NNF/2026 yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel pada pokoknya menerangkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0173 gram diberi nomor barang bukti 0746/2026/NF yang disita dari Terdakwa NUR KHOLIS FAUZI Bin RUSLIANSYAH adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
------ Bahwa Terdakwa NUR KHOLIS FAUZI Bin RUSLIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Atayau Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 17.00 WITA, Sdr. ANDRE (masih dalam pencarian) mengajak Terdakwa untuk mengantarkannya membeli narkotika jenis sabu sekaligus berencana mengunjungi istrinya yang akan melahirkan di Desa Biih, sebagai imbalan Sdr. ANDRE menjanjikan kepada Terdakwa uang bensin serta mengajaknya mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama, selanjutnya di tengah perjalanan tepatnya di Desa Gunung Batu, Sdr. ANDRE bertemu dengan 2 (dua) orang yang sebelumnya telah dihubunginya untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu, setelah transaksi tersebut selesai dan narkotika jenis sabu berhasil diperoleh, Terdakwa bersama Sdr. ANDRE kembali ke rumah di Desa Atayau dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa rumah yang beralamat di Desa Atayau, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar tersebut oleh Sdr. ANDRE dijadikan sebagai tempat menyimpan narkotika jenis sabu sekaligus tempat melakukan transaksi jual beli narkotika, terdakwa mengetahui keadaan tersebut karena sering berada di rumah tersebut dan beberapa kali melihat orang datang menemui Sdr. ANDRE untuk melakukan transaksi narkotika serta mengetahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut disimpan di sekitar rumah;
- Bahwa meskipun Terdakwa mengetahui adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Sdr. ANDRE tersebut, Terdakwa dengan sengaja tidak pernah melaporkan perbuatan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia maupun pejabat lain yang berwenang, bahkan membiarkan kegiatan penyimpanan dan transaksi narkotika tersebut tetap berlangsung;
- Bahwa kemudian anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di rumah yang beralamat di Desa Atayau, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 03.00 WITA anggota Satresnarkoba Polres Banjar mendatangi rumah tersebut dan mengamankan Terdakwa yang sedang berada di ruang tamu, pada saat dilakukan penggeledahan, Terdakwa menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu, yaitu di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam yang diletakkan di bawah pohon pisang di belakang rumah. Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram, berat plastik 0,18 gram, dan berat bersih 0,72 gram, 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital, serta 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. ANDRE;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti, dalam Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 0461/NNF/2026 yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel pada pokoknya menerangkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0173 gram diberi nomor barang bukti 0746/2026/NF yang disita dari Terdakwa NUR KHOLIS FAUZI Bin RUSLIANSYAH adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa mengetahui adanya tindak pidana menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh Sdr. ANDRE, namun dengan sengaja tidak melaporkannya kepada pihak yang berwenang;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.- |