Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Mtp PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MARTAPURA 1.YUSUP
2.SAMINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MARTAPURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jihan Gilang Marhendra, SHPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA MARTAPURA
Tergugat
NoNama
1YUSUP
2SAMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.938.871,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 84.938.871,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 8.227.955,- ( DELAPAN JUTA DUA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 76.710.916,- ( TUJUH PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS SEPULUH RIBU SEMBILAN RATUS ENAM BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SURAT KETERANGAN  ATAS  TANAH  NO.  11/SKT/BTG-V/2014  berlokasi  di  Jalan  Gembira  RT  05  RW  02  Kelurahan Benteng, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar atas nama YUSUP berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak