| Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Mengizinkan Pemohon (ARIS DWI SUPRAPTO) untuk mewakili kepentingan anaknya yang masih dibawah umur yang bernama:
–RIZKY KURNIAWAN Bin ARIS DWI SUPRAPTO lahir di Martapura, 10 Agustus 2008;
–MUHAMMAD NAUFAL ARSYAD Bin ARIS DWI SUPRAPTO lahir di Banjarbaru, 17 April 2014;
Guna menjual 1 (satu) bidang tanah seluas 160 M2 yang di atasnya terdapat sebuah rumah, yang terletak di Jalan Bumi Berkat II RT. 02 Rw. 01. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 875. Surat Ukur NO. 11413; dan
3.Membebankan segala biaya yang timbul dengan adanya Permohonan ini kepada Pemohon.
|