Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.Sus/2024/PN Mtp DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H. MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 227/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1524/O.3.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

 

KESATU

 

 

 

 

--------- Bahwa ia Tersangka MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm), Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Skj 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jl. Manarap Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, ”Tanpa Hak membeli, menjual, dan menjadi perantara atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi AHMAD FADILAH Bin ARBAIN dan Saksi M. DANANG DIVA SAPUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa di Jl. Manarap Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi AHMAD FADILAH Bin ARBAIN dan Saksi M. DANANG DIVA SAPUTRA beserta rekan kerja dari Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar Polres Banjar pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Skj. 13.30 WITA melakukan penyelidikan tempat yang dimaksud di atas yang kemudian mendapati Terdakwa yang terlihat mencurigakan, lalu Saksi AHMAD FADILAH Bin ARBAIN dan Saksi M. DANANG DIVA SAPUTRA menghampiri Terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan pemeriksaan dan Penggeledahan. Setelah digeledah Saksi AHMAD FADILAH Bin ARBAIN dan Saksi M. DANANG DIVA SAPUTRA menemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip kecil yang disimpan dalam kotak permen Opalfrut warna merah di dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan kepada Saksi AHMAD FADILAH Bin ARBAIN dan Saksi M. DANANG DIVA SAPUTRA mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama sdr. AMIR yang menjual Narkotika dengan cara bertemu langsung dengan sdr. AMIR yang pada saat itu berada di Pasar Belauran Jl. Pangeran Samudra Kel. Kertak Baru Ilir Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan, Terdakwa membelinya sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih ±0,0514 gram seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.05.24.570 tanggal 23 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, termasuk dalam golongan I Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia Tersangka MELKY HARI SANDY LATUPAPUA Bin BENNY LATUPAPUA (Alm), Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Skj 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jl. Manarap Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi AHMAD FADILAH Bin ARBAIN dan Saksi M. DANANG DIVA SAPUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa di Jl. Manarap Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi AHMAD FADILAH Bin ARBAIN dan Saksi M. DANANG DIVA SAPUTRA beserta rekan kerja dari Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar Polres Banjar pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 Skj. 13.30 WITA melakukan penyelidikan tempat yang dimaksud di atas yang kemudian mendapati Terdakwa yang terlihat mencurigakan, lalu Saksi AHMAD FADILAH Bin ARBAIN dan Saksi M. DANANG DIVA SAPUTRA menghampiri Terdakwa untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan pemeriksaan dan Penggeledahan. Setelah digeledah Saksi AHMAD FADILAH Bin ARBAIN dan Saksi M. DANANG DIVA SAPUTRA menemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip kecil dengan berat bersih ±0,0514 gram yang disimpan dalam kotak permen Opalfrut warna merah di dalam tas selempang warna hitam milik Terdakwa.
  • Bahwa Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.17A.05.24.570 tanggal 23 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, termasuk dalam golongan I Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya