Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI Unit Martapura Kota Rezky Ryanda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Martapura Kota
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRIE LILIK WINARTIBRI Unit Martapura Kota
Tergugat
NoNama
1Rezky Ryanda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.733.129,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 65.733.129,- ( ENAM PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH TIGA RIBU SERATUS DUA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 59.679.773,- ( LIMA PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 6.053.356,- ( ENAM JUTA LIMA PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan  Pelepasan/Penyerahan  Hak  Atas  Tanah  Nomor 3477  Kelurahan  Sungai  Lulut  Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin atas nama IRIANI NOOR berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak