| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat bagi Penggugat;
3. Menyatakan sah jual-beli tanah tertanggal 17 Juli 2025 yang isinya telah menjual sebidang tanah kepada penggugat yang terletak di Desa Gudang Tengah dengan Luas 1.719 Meter Persegi Sertifikat Hak Milik Nomor 808 atas nama Muhadi adalah sah dan berharga;
4. Menyatakan sebidang tanah seluas 1.719 Meter Persegi dengan sertifikat hak milik nomor 808 dengan atas nama Muhadi sebagai tergugat II yang terletak di Jalan Sungai Tabuk Kelurahan Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Saluran Irigasi.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Rencana Jalan.
Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana Jalan.
Sebelah Barat berbatasan dengan Rencana Jalan.
5. Menyatakan penggugat berhak melakukan peralihan hak balik nama sertifikat hak milik nomor 808 tahun 1994 yang semula atas nama MUHADI menjadi HJ.RAHMAH;
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar untuk mencatat peralihan hak balik nama sertifikat hak milik nomor 808 yang semula nama MUHADI menjadi HJ.RAHMAH;
7. Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verstek,verzet,banding dan kasasi;
8. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |