Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Mtp KAHARAP PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE Cabang Banjarmasin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAHARAP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad anton, S.H.KAHARAP
Tergugat
NoNama
1PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE Cabang Banjarmasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 
3.Menyatakan, PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE, Dalam Membuat AKTA JAMINAN FIDUSIA terhadap Perjanjian pembiayaan Multiguna dengan Nomor 424240122601 atas nama KAHARAP menggunakan SURAT KUASA DIBAWAH TANGAN;
4.Menghukum TERGUGAT Untuk merubah Klausul-Klausul yang tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang undangan yang mengatur mengenai Penggunaan KLAUSULA BAKU;
5.Menyatakan, Perjanjian pembiayaan Multiguna dengan Nomor 424240122601 atas nama KAHARAP dalam pembuatan AKTA JAMINAN FIDUSIA dibuat tidak secara AKTA NOTARIIL, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM 
6.Menyatakan, SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA atas Nama KAHARAP dibuat tidak secara AKTA NOTARIIL, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
7.Menyatakan Kepada TERGUGAT telah melanggar pasal 18 huruf “h” Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen terkait PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
8.Untuk Memastikan kesungguhan TERGUGAT dalam menjalankan sanksinya maka PENGGUGAT meminta untuk menjatuhi hukuman Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-(satu Juta Rupiah) setiap harinya atas kealpaanya dengan tidak mematuhi sanksi tersebut.
SUBSIDAIR;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Martapura berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak