Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2024/PN Mtp 1.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2.DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
ABDUL HARRIS RAMADHAN Bin MUHAMMAD ARSYAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 160/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1164/O.3.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HARRIS RAMADHAN Bin MUHAMMAD ARSYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa ABDUL HARRIS RAMADHAN Bin MUHAMMAD ARSYAD diketahui pada hari selasa tanggal 24  Oktober 2023 sekitar jam 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan  Oktober atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di CV. Sukses Mandiri Sentosa  Cabang Banjarmasin yang terletak di Jl. A. Yani Km. 15,5 Rt 22 Rw. 5 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut   Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan berupa  uang hasil penjualan barang kurang lebih sejumlah Rp. 25.247.898,- (dua puluh lima juta dua rutus empat puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) hal ini berdasarkan atas faktur yang terlampir dalam berkas perkara dari 12 (dua belas) toko sebanyak 15 (lima belas) lembar faktur penjualan dengan nomor faktur (J238S42333, J2308M12882, 32308542181, 32309543044, 32309S43042, J2309S43028, J23309S43052, 2309543047, J2309S43046, 32309543064, J2309M12951, J2309S43065, J2310S43268, J2308S4235, J2307S41354) dengan total uang tagihan bersesuaian dengan faktur yang tidak disetorkan sepenuhnya adalah milik CV. Sukses Mandiri Sentosa  Cab. Banjarmasin yang dalam perkara ini telah memberikan kuasa kepada M. REDO RIZKIANSORY  Bin (Alm) RASYADI selaku Manager dan Terdakwa tidak memiliki hak atas uang hasil penjualan barang tersebut.
  • Terdakwa dapat memperoleh barang dari CV. Sukses Mandiri Sentosa  Cab. Banjarmasin karena terdakwa merupakan salesman yang membuat surat pesanan barang dari konsumen sesuai yang diminta oleh konsumen atas nama Pemesan dan di dalam surat tersebut tercantum nama salesman yang meminta barang, kemudian Terdakwa menyerahkan surat pesanan barang tersebut kepada bagian Admin Penjualan CV. Sukses Mandiri Sentosa  Cab. Banjarmasin yaitu STEFANUS, kemudian admin penjualan membuatkan Surat Invoice atau faktur dan Surat jalan dimana di dalam Faktur penjualan tersebut ada Nomor fakturnya serta nama pelanggan / konsumen, kemudian Admin penjualan menyerahkan surat Invoice atau faktur dan surat jalan tersebut kepada kepala gudang CV. Sukses Mandiri Sentosa  Cab. Banjarmasin yang bernama FAHRUDIN, kemudian kepala gudang mengeluarkan barang sesuai yang ada di dalam surat jalan barang tersebut diantar oleh sopir kepada konsumen yang memesan kemudian setelah setelah 30 (Tiga puluh) hari Terdakwa harus melakukan penagihan kepada konsumen karena faktur tersebut telah jatuh tempo kemudian setelah terdakwa sebagai sales menerima uang hasil tagihan dari konsumen tersebut secara prosedur uang hasil tagihan tersebut diserahkan kepada saksi stefanus selaku admin namun terdakwa tidak menyetorkan hasil uang tagihan dari konsumen.
  • Bahwa uang hasil penjualan barang  yang telah di bayar oleh Konsumen kepada CV. Sukses Mandiri Sentosa  Cab. Banjarmasin  hanya sebagian saja yang disetorkan kemudian Terdakwa mengatakan kepada pihak CV. Sukses Mandiri Sentosa  Cab. Banjarmasin “bahwa konsumen tidak ada yang membayar uang tagihan dan juga ada membayar secara bertahap. Terhadap uang hasil penjualan barang yang telah ditagihkan oleh Terdakwa tidak disetorkan  atau  diserahakan kepada pihak CV. Sukses Mandiri Sentosa Cab. Banjarmasin, melainkan Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari atau keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja Nomor 029/SPK.BJR/VIII/2023 yang ditandatangani pada hari kamis tanggal 31 Agustus 2023 dan berdasarkan keterangan para saksi serta pengakuan Terdakwa telah terbukti bahwa Terdakwa merupakan karyawan dari CV. Sukses Mandiri Sentosa  Cab. Banjarmasin dan atas perkerjaannya diberikan upah pokok sebesar Rp. 2.600.000 Sewa kendaraan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratusribu rupiah), sedangkan Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku Salesman CV. Sukses Mandiri Sentosa  Cab. Banjarmasin yaitu Memasarkan barang milik CV. Sukses Mandiri Sentosa  Cab. Banjarmasin  dan melakukan tagihan dari penjualan barang tersebut namun  terdakwa tidak melakukannya sesuai dengan Standar Oprasional Perusahaan (SOP).
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa CV. Sukses Mandiri Sentosa  Cab. Banjarmasin mengalami kerugian sebesar Rp. 25.247.898,- (dua puluh lima juta dua rutus empat puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya